KPK Didesak Terapkan Sanksi bagi Pejabat yang Tak Lapor LHKPN
Tanggal: 27 Mar 2025 12:49 wib.
Tampang.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk lebih tegas dalam mengatur sanksi bagi pejabat yang tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa KPK harus memiliki sistem yang lebih disiplin untuk memastikan pelaporan LHKPN berjalan dengan tertib.
"KPK harus bekerja sama dengan instansi-instansi terkait untuk membuat sistem punishment. Jika ada pejabat yang sengaja tidak melaporkan LHKPN hingga batas waktu yang ditentukan, harus ada sanksi tegas, seperti pemotongan gaji atau pembatasan promosi jabatan," ujar Sahroni pada Rabu (26/3/2025).
LHKPN sebagai Upaya Pencegahan Korupsi
Sahroni juga menekankan bahwa LHKPN merupakan salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas pejabat negara kepada masyarakat. Dengan adanya laporan ini, publik dapat mengetahui sumber kekayaan pejabat, sehingga bisa menjadi alat untuk mencegah praktik korupsi.
"Kalau pejabat bersih, seharusnya tidak ada alasan untuk tidak melaporkan harta kekayaannya. Jika sudah diingatkan berkali-kali tapi tetap tidak melapor, justru menimbulkan kecurigaan," tambahnya.
50 Ribu Lebih Pejabat Belum Lapor LHKPN
Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih ada 50.369 penyelenggara negara yang belum menyerahkan LHKPN untuk periode tahun 2024.
KPK mencatat bahwa hingga saat ini, baru 87,92 persen pejabat yang telah memenuhi kewajiban pelaporan. Batas akhir pelaporan LHKPN untuk tahun 2024 adalah 31 Maret 2025, sehingga para pejabat yang belum melapor diimbau untuk segera menyelesaikannya sebelum jatuh tempo.
Pentingnya Sanksi untuk Meningkatkan Kepatuhan
Mengingat pentingnya LHKPN dalam mencegah praktik korupsi, penerapan sanksi bagi pejabat yang lalai dianggap sebagai langkah yang tepat. Dengan adanya aturan yang lebih ketat, diharapkan seluruh pejabat negara lebih disiplin dan transparan dalam melaporkan kekayaan mereka, sehingga sistem pemerintahan bisa berjalan lebih akuntabel dan bersih dari praktik korupsi.