Sumber foto: Google

KPK Abaikan Permintaan Hasto, Tetap Jadwalkan Pemeriksaan 20 Februari

Tanggal: 19 Feb 2025 13:44 wib.
Tampang.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan tetap memanggil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis, 20 Februari 2025. Keputusan ini diambil meskipun tim hukum PDIP telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dengan alasan adanya proses Praperadilan yang tengah berlangsung.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa lembaga antirasuah tersebut akan tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“KPK tidak akan mengomentari langkah hukum yang diambil oleh Saudara HK dan timnya. Kami akan tetap menjalankan proses penyidikan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Tessa dalam keterangannya, Rabu (19/2).

Menurut Tessa, panggilan ini merupakan surat panggilan kedua yang ditujukan kepada Hasto setelah sebelumnya ia mangkir dari panggilan pertama.

Menanggapi permintaan penundaan, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan bahwa proses Praperadilan yang diajukan oleh Hasto tidak dapat menghambat jalannya penyidikan.

“Tidak ada undang-undang yang melarang seseorang untuk mengajukan Praperadilan, tetapi juga tidak ada aturan yang menghalangi penyidik untuk tetap melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, saksi, atau ahli dalam kasus ini,” jelas Johanis.

Ia juga menambahkan bahwa bahkan dalam proses Praperadilan, penyidik tetap diperbolehkan melakukan penahanan terhadap tersangka kecuali ada putusan hakim yang menyatakan penyidikan harus dihentikan sementara.

Sementara itu, tim hukum Hasto menyayangkan keputusan KPK yang tetap melanjutkan pemeriksaan tanpa menunggu putusan Praperadilan. Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, menilai bahwa pemanggilan ini tidak sejalan dengan prinsip keadilan.

“Kami sangat menyayangkan pemanggilan ini. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menjadwalkan sidang Praperadilan pada 3 Maret, tetapi di hari yang sama KPK malah mengirimkan surat panggilan untuk pemeriksaan Hasto,” ujar Ronny dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Selasa (18/2).

Meski demikian, pengacara lainnya, Maqdir Ismail, memastikan bahwa Hasto akan memenuhi panggilan tersebut.

“Panggilan telah diterima, dan kami akan datang serta mendampingi beliau dalam pemeriksaan,” kata Maqdir.

Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Ia diduga terlibat dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku, seorang kader PDIP yang hingga kini masih buron.

Selain kasus suap, Hasto juga diduga terlibat dalam perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Ia disebut-sebut berusaha menghambat proses hukum yang dilakukan KPK dalam mengusut kasus ini.

Sebelumnya, Hasto telah mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat status tersangkanya. Namun, pada sidang yang digelar pada Kamis (13/2), hakim tunggal Djuyamto menolak permohonan tersebut dengan alasan bahwa gugatan yang diajukan seharusnya dibuat secara terpisah antara kasus suap dan perintangan penyidikan.

Atas dasar itu, Hasto kemudian kembali mengajukan dua permohonan Praperadilan secara terpisah pada Senin (17/2), yang saat ini masih menunggu jadwal persidangan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved