Korea Utara: Pemilih Wanita Yang Dipulangkan Tidak Dihukum

Tanggal: 5 Agu 2017 21:23 wib.
Sebanyak 6.452 wanita Korea Utara dipulangkan ke negara asal mereka dari tahun 2005-16, namun Pyongyang baru-baru ini mengatakan kepada sebuah badan PBB "paling" dari mereka yang kembali tidak dihukum.

Korea Utara membuat pernyataan tersebut ke Komite U.N. tentang Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan, Voice of America melaporkan pada hari Jumat.

Pyongyang menyerahkan statistik pada wanita yang kembali ke U.N., sebuah langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya untuk rezim tersebut, menurut VOA.

Korea Utara juga mengatakan dalam pernyataannya bahwa perempuan melintasi perbatasan secara ilegal karena kesulitan ekonomi, atau karena mereka menjadi korban kelompok perdagangan manusia.

Pyongyang tidak menyebutkan apakah pelaku perdagangan manusia mencegat wanita di Korea Utara, atau di luar negeri, di daerah-daerah di China dekat perbatasan.

Korea Utara mengklaim bahwa wanita tersebut, setelah mereka kembali, tidak dikenai hukuman, dan sekarang mereka menikmati kehidupan yang stabil di tanah air mereka.

Dalam pernyataannya, rezim Kim Jong Un melanjutkan dengan mengatakan hanya 33 dari lebih dari 6.000 wanita yang dipulangkan dihukum.

Alasan yang dikutip karena hukuman mereka termasuk tuduhan melakukan perdagangan narkoba dan percobaan pembunuhan sementara di luar negeri.

Namun, pernyataan Korea Utara bertentangan dengan laporan dari U.N. badan hak asasi manusia.

Laporan yang ditugaskan U.N telah menunjukkan bahwa warga Korea Utara menghadapi pelanggaran berat hak asasi manusia, termasuk pemukulan dan penyiksaan, setelah dipulangkan.

Wanita khususnya telah memberi kesaksian tentang pemerkosaan di penahanan Korea Utara, dan pembelot mengatakan bahwa perempuan yang kembali kadang-kadang dipaksa menjalani aborsi setelah tinggal di China sebagai pengungsi.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved