Komisi III DPR Minta Dewas Bersinergi dengan Pimpinan KPK
Tanggal: 5 Agu 2024 16:09 wib.
Komisi III DPR RI mendorong Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat bersinergi dengan pimpinan KPK guna meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir menyampaikan hal tersebut saat membacakan kesimpulan rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu. Menurut Adies Kadir, sinergitas antara Dewas dan pimpinan KPK dapat memperkuat fungsi pengawasan internal KPK serta mendukung penanganan kasus dugaan pelanggaran etik di internal KPK.
Rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dan Dewan Pengawas KPK bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan fungsi pengawasan Dewas terhadap KPK, serta menjelaskan dinamika dalam menangani kasus dugaan pelanggaran etik di lingkungan internal KPK. Selain itu, dalam kesimpulan rapat tersebut, Komisi III DPR juga mendorong Dewas KPK untuk meningkatkan fungsi pengawasan sumber daya manusia (SDM) KPK, terutama melalui pembangunan kesadaran etik, tindakan pencegahan, serta penanganan perkara etik guna mencapai KPK yang profesional, akuntabel, dan berintegritas tinggi.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan, juga mengakui kesulitan yang dihadapi oleh Dewas dalam mengakses data KPK selama 2 tahun terakhir. "Dalam 2 tahun terakhir ini, akses kami untuk mendapatkan data-data itu juga mulai sulit," ungkap Tumpak Hatorangan. Tumpak menambahkan bahwa pimpinan KPK telah memberlakukan ketentuan yang menyatakan bahwa jika Dewas meminta data, harus mengajukan dokumen ke pimpinan KPK. Hal ini berbeda dengan praktik sebelumnya, di mana Dewas KPK cukup mengajukan permintaan melalui kedeputian atau kesetjenan KPK untuk memperoleh data dengan mudah.
Komisi III DPR menyoroti hambatan yang dihadapi oleh Dewas dalam mengakses data KPK karena hal ini dapat menghambat proses pengawasan yang efektif dan menghambat upaya pencegahan tindak korupsi. Keberadaan hambatan ini juga secara tidak langsung dapat mengganggu kinerja KPK dalam melakukan tugasnya sebagai lembaga anti-korupsi yang memiliki peran penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dalam menghadapi dinamika perkembangan kasus dugaan pelanggaran etik di internal KPK, Dewan Pengawas KPK memiliki peran yang strategis dalam menegakkan kesadaran etik, menjaga integritas, serta melakukan pencegahan terhadap tindakan korupsi di internal lembaga. Oleh karena itu, sinergi antara Dewas dan pimpinan KPK perlu terus ditingkatkan guna menciptakan lingkungan kerja yang profesional, akuntabel, dan berintegritas tinggi.
Dari hasil RDP tersebut, Komisi III DPR juga berupaya untuk memperkuat peran Dewas KPK sebagai mitra strategis KPK dalam meningkatkan kinerja lembaga dan memastikan bahwa upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara efektif. Diperlukan komitmen dan sinergi yang kuat antara Dewas dan pimpinan KPK, serta dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat, guna memastikan bahwa KPK dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan tujuan dan peran yang diamanahkan oleh Undang-Undang.