Komisi II DPR Evaluasi DKPP, Bantah Rekomendasi Pencopotan
Tanggal: 19 Feb 2025 13:43 wib.
Tampang.com | Komisi II DPR mengumumkan hasil evaluasi mereka terhadap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah menerapkan Tata Tertib baru DPR. Evaluasi ini dilakukan secara tertutup pada Selasa (11/2) lalu, dengan kehadiran para pimpinan DKPP sebagai bagian dari mekanisme pengawasan legislatif terhadap lembaga tersebut.
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda, memberikan sejumlah catatan kritis terhadap kinerja DKPP, terutama dalam penyelesaian perkara selama penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024. Ia menyoroti adanya ketidakkonsistenan dalam mekanisme penanganan pengaduan.
"Ada pengaduan yang sudah sangat lama tidak disidangkan, sementara ada yang baru masuk justru cepat diproses dan diputuskan. DKPP menyatakan bahwa mereka menerapkan prinsip mendahulukan kasus tertentu dibandingkan yang lain," ujar Rifqi.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (18/2/25), Komisi II DPR memberikan total sepuluh poin evaluasi terhadap DKPP. Evaluasi ini menyoroti transparansi, independensi, serta efektivitas kinerja lembaga tersebut. Namun, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra, Bahtra Banong, menegaskan bahwa evaluasi ini tidak mengarah pada rekomendasi pencopotan pimpinan DKPP.
"Sampai saat ini, belum ada pembahasan mengenai pergantian pimpinan DKPP," ujar Bahtra.
Sepuluh Poin Evaluasi Komisi II DPR terhadap DKPP:
Mendorong DKPP untuk meningkatkan penyelesaian kasus aduan etik yang telah menumpuk sejak 2024. Dari total 881 aduan yang masuk, hanya 217 yang telah diputus.
Menjamin independensi dan netralitas DKPP dalam menjalankan tugasnya, serta menghindari konflik kepentingan yang dapat memengaruhi keputusan.
Meningkatkan transparansi dalam proses pengambilan keputusan, termasuk publikasi putusan dan laporan kinerja secara digital agar mudah diakses oleh masyarakat.
Memastikan bahwa sanksi yang dijatuhkan terhadap pelanggaran etik memiliki efek jera dan diterapkan secara konsisten.
Menjamin bahwa setiap putusan DKPP memberikan dampak nyata terhadap integritas penyelenggaraan pemilu.
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) DKPP melalui pelatihan, sertifikasi, dan rekrutmen yang lebih ketat. Saat ini, satu pengkaji menangani hingga 100 pengaduan, yang dinilai kurang efektif.
Mendorong partisipasi publik dalam pengawasan kinerja DKPP melalui forum konsultasi dan platform pengaduan online.
Memperkuat sinergi dengan KPU, Bawaslu, serta aparat penegak hukum untuk meningkatkan efektivitas penegakan etika pemilu.
Mengedepankan langkah preventif dalam mencegah pelanggaran etik dengan memberikan edukasi kepada penyelenggara pemilu terkait kode etik dan mekanisme pengawasan.
Memaksimalkan sistem pengaduan berbasis elektronik, seperti call center dan email, guna mempermudah akses masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran etik.
Dengan evaluasi ini, diharapkan DKPP dapat lebih efektif dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengawas etik penyelenggara pemilu, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas proses demokrasi di Indonesia.