Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Mengeluarkan Rekomnedasi Pengembalian Para Pejabat yang Dirombak

Tanggal: 30 Jul 2018 16:04 wib.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Mengeluarkan Rekomnedasi Pengembalian Para Pejabat yang Dirombak



Sebagaimana diketahui bebrapa waktu lalu, pemerintah DKI Jakarta melakukan perombakan atau pencopotan terhadap beberapa pejabat yang ada di Lingkungan pemerintahan DKI Jakarta. Terkait hal tersebut, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah melakukan penyelidikan serta mengeluarkan rekomendasi agar Gubernur DKI Jakarta mengembalikan para pejabat yang telah dicopot karena dianggap tidak sesuai dengan prosedur atau peraturan.

"Pertama, Gubernur DKI Jakarta agar segera mengembalikan para Pejabat Pimpinan Tinggi yang diberhentikan melalui surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1000 Tahun 2018 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1036 Tahun 2018 tersebut kepada jabatan semula," ungkap Ketua KASN Sofian Effendi, 22 Juli 2018.

Rekomendasi KASN tersebut wajib untuk dilakukan jika dipandang dari sudut perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, Ketua KASN menegaskan bahwa rekomendasinya harus dijalankan oleh Gubernur dan Wagub DKI Jakarta. Jika tidak, akan ada sanksi.

"Berdasarkan hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Ayat (3), KASN merekomendasikan kepada presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang melanggar prinsip sistem merit dan ketentuan perundang-undangan," kata Sofian

Sofian juga menyampaikan bahwa rekomendasi seperti itu telah biasa dilakukan kepada beberapa keapla daerah lain yang melakukan pelanggaran. Artinya, rekomnedasi KASN tersebut dapat dipahami sebagai hal yang wajar dan bukan pertama kali terjadi.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved