Ketua KPK Agus Raharjo Mengatakan Proses Hukum Calon Kepala Daerah Tetap Jalan

Tanggal: 14 Mar 2018 20:02 wib.
Dalam beberapa tahun terakhir bisa diakui bahwa KPK telah bekerja keras untuk memberantas korupsi di Indonesia. Betapa tidak, korupsi merupakan tindakan penyalahgunaan keuangan negara untuk memperkaya diri para pelaku ini membuat masyarakat menjadi makin menderita. Kerja keras KPK terus berlanjut, dan berusaha mengusut tuntas tindakan korupsi yang terjadi di Indonesia.

Paling ironis adalah adanya peserta calon kepala daerah di pemilu 2018 ini yang terjerat kasus korupsi. Bisa dibayangkan jika para calon kepala daerah yang terjerat kasus korupsi ini berhasil menjadi kepala daerah. Belum jadi saja sudah terjerat kasus, apalagi jika sudah jadi, peluang untuk korupsi makin besar. 

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menuturkan, proses hukum calon kepala daerah harus tetap jalan meskipun pihak yang tersangkut kasus hukum itu maju sebagai peserta Pilkada 2018.

Sebagai langkah lanjutan, KPK mengusulkan pemerintah membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang memberikan jalan agar partai politik mengganti calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Supaya pilkada bisa berjalan baik, ya, harus ada langkah-langkah dari pemerintah. Bayangkan saja sudah jadi tersangka dilantik, kan, juga rasanya tidak etis, ya," ujar Agus di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (14/3/2018).

 Menurut dia, perppu perlu diterbitkan pemerintah. Sebab, dengan aturan saat ini, calon kepala daerah tetap bisa bertarung dalam pilkada, bahkan bisa dilantik sebagai kepala daerah meski statusnya tersangka kasus korupsi.

Agus menilai, dengan adanya ketentuan partai politik bisa mengganti calon kepala daerah berstatus tersangka, rakyatlah yang diuntungkan. "Rakyat juga bisa mendapatkan calon yang terbaik (di pilkada)," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta KPK menunda penetapan tersangka calon kepala daerah. Namun, KPK menolak permintaan pemerintah tersebut.

 Agus Rahardjo bahkan mengaku sudah menandatangani satu surat perintah penyidikan atau sprindik penetapan tersangka calon kepala daerah. Ia menuturkan, KPK pasti akan segara mengumumkan nama calon kepala daerah yang akan menjadi tersangka kasus korupsi.

Namun, ia menutup rapat siapa calon kepala daerah tersebut. Agus juga mengatakan, ada kemungkian pengumuman tersangka tersebut menunggu sprindik lainnya. Artinya, tidak hanya satu nama tersangka yang akan diumumkan KPK.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved