Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Ditangkap KPK
Tanggal: 21 Jul 2018 15:07 wib.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Ditangkap KPK
Korupsi merajalela, Kalapaspun termasuk sasaran penangkapan lembaga KPK. Kali ini KPK menangkap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. Terkait penangkapan tersebut, sekitar ada dua sel napi korupsi yang disegel yaitu sel napi yang dihuni Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Dalam pengkapan tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang berupa uang dan kendaraan.
"Uang tunai rupiah dan valas yang sedang dihitung serta kendaraan juga diamankan sebagai barang bukti awal," ungkap Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, Sabtu (21/07/2018).
Tindakan penangkapan Kalapas Sukamiskin Bandung diduga terkait suap izin keluar masuk narapidana korupsi. Hal tersebut terbukti dengan tidak adanya dua narapidana tipikor Fuad Amin dan TB Haeri Wardhana saat penggeledahan di dalam lapas, dengan alasan sakit.
Kalapas narapidana para koruptor yang seharusnya menjadi tempat pembinaan agar pelaku korupsi dapat bertobat, namun justru juga ikut menjadi sarang korupsi. Hal ini sangat memprihatinkan seluruh masyarakat Indonesia. Tempat yang dijadikan sebagai pembinaan bagi narapidana justru disalahgunakan untuk melakukan perbuatan tidak terpuji.
Sebagaimana diketahui, Kalapas Sukamiskin yang ada di wilayah Bandung tersebut dibangun secara khusus untuk temapt narapidana kasus korupsi. Pertanyaannya, kapan narapidana koruptor bisa berubah jika kalapas saja justru menjadi pelaku korupsi?
Semoga KPK dapat mengusut tuntas segala tindakan korupsi yang ada di bangsa Indonesia ini.