Kemenko Marves Resmi Dihapus Prabowo, Begini Nasib ASN-nya
Tanggal: 30 Okt 2024 08:57 wib.
Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) yang dipimpin oleh Luhut Binsar Pandjaitan dalam Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negera. Perubahan ini menimbulkan kekhawatiran terkait nasib para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya bekerja di Kemenko Marves. Berdasarkan keputusan Presiden, pegawai Kemenko Marves akan banyak dipindahkan ke Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
Kebijakan penghapusan Kemenko Marves ini telah memicu perdebatan di kalangan masyarakat. Sebagian melihatnya sebagai langkah penting untuk efisiensi birokrasi dan menyederhanakan struktur pemerintahan, sementara lainnya khawatir akan dampaknya terhadap nasib para ASN yang sebelumnya bekerja di Kemenko Marves.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini, menjelaskan bahwa 453 ASN Kemenko Marves akan dialihkan sebagaimana tugas dan fungsi yang menyesuaikan nomenklatur kementerian di pemerintahan yang baru.
Menurut Menteri Sekretaris Negara Pratikno, perombakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan koordinasi antarlembaga demi efektivitas dan efisiensi pemerintahan. Pratikno juga menegaskan bahwa para pegawai yang sebelumnya bekerja di Kemenko Marves akan dialihkan tugasnya ke Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.
Sebagai bagian dari proses peralihan tersebut, pemerintah juga menegaskan bahwa nasib para pegawai yang dipindahkan akan dijamin, termasuk dalam hal gaji, tunjangan, dan hak-hak lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan karier dan kesejahteraan para ASN yang terdampak oleh perubahan struktur pemerintahan.
Meskipun demikian, keputusan ini tidak serta-merta diterima begitu saja oleh para pegawai Kemenko Marves. Sebagian di antara mereka mengungkapkan keprihatinan terkait perubahan tersebut, terutama terkait penyesuaian lingkungan kerja, tanggung jawab tugas baru, serta perubahan dinamika kerja yang mungkin mereka hadapi. Sejumlah pihak juga menyuarakan harapan agar penyatuan tersebut tidak menimbulkan ketidakpastian atau ketidakjelasan terhadap karier dan status kepegawaian mereka.
Sementara itu, Kementerian PANRB (Pembangunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) telah memberikan asistensi dan pendampingan kepada para pegawai terdampak perubahan ini. Upaya-upaya pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa proses peralihan tugas berjalan lancar dan para ASN dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja yang baru.
Pencabutan Kemenko Marves dan peralihan pegawai ke Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan menandai tahap baru dalam perjalanan birokrasi pemerintah Indonesia. Sebagai upaya untuk mencapai efisiensi dan efektivitas pemerintahan, langkah ini tentu saja membutuhkan kerjasama dan kesiapan dari berbagai pihak, terutama dari para ASN yang terdampak. Semoga peralihan ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan di masa mendatang.