Kemendagri Larang Ormas Pakai Seragam Menyerupai Aparat TNI-Polri
Tanggal: 19 Jun 2025 22:47 wib.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) dilarang memakai seragam yang menyerupai aparat TNI-Polri. Dalam keterangannya pada tanggal 17 Juni 2025 di Jakarta, Bima mengatakan, “Itu nggak boleh.” Pernyataan tersebut menggarisbawahi pentingnya pemisahan yang jelas antara ormas dan lembaga penegak hukum, demi menjaga integritas dan martabat aparat negara.
Larangan ini merupakan langkah proaktif dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menegakkan ketertiban di masyarakat. Dalam upaya ini, Bima pun meminta kepada jajaran kepala daerah sebagai pimpinan Satgas Penertiban untuk melakukan pendataan dan menindak adanya pelanggaran terhadap aturan tersebut. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan bahwa ormas tidak menyalahgunakan simbol-simbol negara untuk kepentingan mereka.
Aturan teknis mengenai keberadaan ormas, termasuk pemakaian seragam, sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas. Undang-undang ini mengatur tentang hak dan kewajiban ormas, serta batasan-batasan yang perlu dipatuhi. Pemakaian seragam yang menyerupai aparat TNI-Polri oleh ormas dianggap dapat menciptakan kebingungan di masyarakat mengenai peran mereka. Oleh karena itu, penting bagi ormas untuk mematuhi regulasi yang berlaku.
Di dalam konteks ini, Bima Arya juga mengingatkan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah dan ormas dalam menciptakan suasana yang aman dan kondusif. Ia berharap ormas dapat berfungsi sebagai mitra yang konstruktif dalam pembangunan masyarakat, bukan malah menjadi sumber masalah. "Kami butuh ormas yang ikut berkontribusi positif, bukan yang membuat kekacauan," tegasnya.
Penegasan ini juga mencerminkan upaya pemerintah untuk mencegah tindakan yang dapat merugikan masyarakat, seperti penyalahgunaan kekuasaan oleh ormas yang mencoba menempatkan diri mereka di posisi sebagai penegak hukum. Dengan adanya larangan ini, diharapkan akan tercipta suasana aman dan damai, di mana masyarakat merasa terlindungi dari potensi pelanggaran hukum.
Penting untuk diingat bahwa keberadaan ormas di Indonesia memiliki peran strategis dalam mengembangkan partisipasi masyarakat dalam berbagai bidang, seperti sosial, ekonomi, dan budaya. Oleh karena itu, pemisahan yang jelas antara ormas dan institusi penegakan hukum adalah langkah penting yang harus diambil untuk menjaga fungsi dan peran masing-masing.
Bima Arya menegaskan bahwa kehadiran ormas tidak boleh dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan yang melanggar hukum. Pembinaan dan pengawasan terhadap ormas diharapkan dapat dilakukan secara konsisten oleh pemerintah daerah. Hal ini adalah bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menciptakan iklim demokrasi yang sehat, di mana setiap elemen masyarakat dapat berperan tanpa menciptakan ketidakpastian hukum.
Dengan demikian, kebijakan larangan ini diharapkan dapat mendorong ormas untuk beradaptasi dan mematuhi aturan yang ada. Melalui kepatuhan ini, diharapkan ormas dapat berkontribusi secara positif kepada masyarakat, serta mendukung upaya pemerintah dalam membangun bangsa yang lebih baik.