Sumber foto: Google

Kemendagri Beri Bantuan Parpol Hingga Rp128 M di 2024

Tanggal: 5 Feb 2025 09:14 wib.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap capaian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepanjang tahun 2024. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah bantuan dana untuk partai politik (parpol) yang mencapai Rp128,4 miliar.

Hal tersebut disampaikan Tito saat menjelaskan mengenai capaian kegiatan prioritas Kemendagri tahun 2025 dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

Dalam raker tersebut, Tito Karnavian menjelaskan bahwa dana bantuan parpol diberikan kepada partai politik yang memiliki kursi di DPR RI. Bantuan ini bertujuan untuk mendukung operasional partai politik dalam menjalankan fungsi pendidikan politik bagi masyarakat, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan partai.

“Kami telah mengalokasikan Rp128,4 miliar untuk membantu partai politik yang memiliki kursi di DPR RI. Dana ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung demokrasi yang lebih baik,” ujar Tito dalam raker tersebut.

Bantuan dana yang diberikan kepada parpol memiliki beberapa tujuan utama, di antaranya:

Meningkatkan pendidikan politik bagi masyarakat guna memperkuat sistem demokrasi di Indonesia.
Mendukung operasional partai politik agar dapat berfungsi dengan lebih baik.
Meningkatkan akuntabilitas keuangan dan transparansi dalam pengelolaan dana oleh partai politik.

Tito menekankan bahwa dana tersebut tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau kampanye politik individu. Ia juga menegaskan bahwa setiap partai yang menerima bantuan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan secara berkala kepada Kemendagri.

Sejumlah anggota Komisi II DPR RI menyambut baik kebijakan bantuan dana untuk partai politik, namun juga menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaannya. Mereka berharap dana tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan pendidikan politik, bukan sekadar untuk kepentingan elite partai.

“Transparansi dalam pengelolaan dana ini sangat penting. Jangan sampai ada penyalahgunaan yang berujung pada persoalan hukum,” ujar salah satu anggota Komisi II DPR RI.

Sebagai bagian dari evaluasi, Kemendagri berencana untuk memperketat mekanisme pelaporan dan audit terhadap penggunaan dana bantuan ini. Setiap partai politik penerima bantuan wajib menyerahkan laporan keuangan yang dapat diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan instansi terkait lainnya.

Dengan adanya bantuan ini, diharapkan partai politik dapat semakin aktif dalam memberikan edukasi politik kepada masyarakat. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas keuangan di internal partai juga diharapkan semakin meningkat, sehingga dapat memperkuat sistem demokrasi di Indonesia.

Kemendagri berkomitmen untuk terus mengawal program ini agar berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Tito menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk menindak tegas partai politik yang terbukti menyalahgunakan dana bantuan tersebut.

Dengan adanya bantuan ini, diharapkan partai politik dapat lebih berperan aktif dalam mendidik masyarakat mengenai demokrasi dan pemerintahan, serta menciptakan sistem politik yang lebih transparan dan bertanggung jawab.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved