Keluarga Cabut Banding, Ahok di Hukum 2 Tahun Penjara
Tanggal: 22 Mei 2017 22:52 wib.
Tampang.com - Sesaat setelah Ahok di vonis dan dijatuhkan hukuman 2 tahun penjara banyak pihak yang keberatan dan berupaya agar Ahok tidak di tahan. Pihak keluarga pun akhirnya mengajukan Banding agar masa penahanan Ahok mendapat keringanan. Namun tanpa alasan yang jelas Senin (22/5/2017) terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih akrab di panggil Ahok mencabut upaya hukum Banding dalam kasus penodaan agama yang ia lakukan.
Pihak keluarga juga belum membeberkan apa alasan dari pencabutan Banding tersebut. Saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin tadi Fifi Letty selaku adik kandung Ahok mengatakan “Jadi, kami keluarga setelah diskusi panjang, memeang memutuskan melakukan pencabutan Banding.” Ia pun berjanji pihak keluarga akan memberitahu alasan mengapa sampai mengambil langkah untuk mencabut Banding yang sebelumnya akan dilakukan Ahok. “Besok kami akan menyampaikan alasannya,” ujar Fifi.
Kuasa hukum Ahok diantaranya Teguh Samudera dan I Wayan Sudirta menyerahkan Memori Banding sekitar pukul 15.30 WIB yang kemudian disusul oleh Veronica Tan dan Fifi Letty yang tiba di PN Jakarta Utara sekitar pukul 16.00 WIB. Juru Bicara PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi pun mengaku bahwa pihaknya belum tahu langkah Ahok mencabut Banding terhadap kasus penodaan agama yang menjeratnya. “Saya belum dengar soal cabut Banding, tapi kalau memasukan Memori Banding tadi sekitar pukul 16.00 WIB,” kata Hasoloan.