Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri
Tanggal: 28 Jun 2025 09:23 wib.
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah mengambil langkah tegas dengan mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri. Langkah pencegahan ini dilakukan dalam rangka memperlancar proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang berlangsung dari tahun 2019 hingga 2022.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pencegahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Nadiem Makarim dapat berpartisipasi penuh dalam proses penyelidikan dan investigasi yang sedang dilakukan. Dalam dua tahun terakhir, institusi pendidikan di Indonesia telah mengalami berbagai tantangan, dan pengadaan perangkat teknologi seperti laptop Chromebook sangat penting untuk mendukung proses belajar mengajar, sehingga dugaan korupsi dalam pengadaan ini sangat serius dan perlu diusut tuntas.
Pengadaan laptop Chromebook dalam program ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mendigitalkan pendidikan di tanah air. Namun, kini muncul tanda tanya besar mengenai regulasi dan transparansi dalam proses tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik dan pihak berwenang, dan Kejagung berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat tingkat tinggi.
Pencegahan Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri berlaku selama enam bulan ke depan. Harli Siregar menekankan pentingnya langkah ini agar tidak ada upaya penghindaran dari proses hukum yang tengah berjalan. Dalam hukum, proses seperti ini sangat lazim dilakukan ketika ada indikator bahwa tersangka potensial mungkin akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang relevan untuk kasus yang sedang ditangani.
Dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook ini membuahkan respons yang beragam di kalangan masyarakat. Beberapa pihak menilai ini sebagai kesempatan bagi Kejagung untuk menunjukkan keseriusan dalam pemberantasan korupsi di sektor pendidikan, sementara yang lain mempertanyakan prosedur dan transparansi dalam menangani kasus ini. Hal ini efeknya dapat memengaruhi citra pemerintah, terutama di era di mana pendidikan menjadi sangat penting, khususnya dalam konteks pasca-pandemi.
Dalam skema pengadaan barang dan jasa, banyak faktor yang perlu diperhatikan untuk menghindari praktik korupsi. Transparansi dalam pengadaan, kompetisi yang sehat antar penyedia jasa, serta audit yang menyeluruh menjadi beberapa aspek yang harus diperhatikan oleh institusi terkait, termasuk Kemendikbudristek. Kasus ini menyoroti pentingnya akuntabilitas dan tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran pendidikan yang berasal dari uang rakyat.
Pencegahan kepada Nadiem Makarim ini juga mengingatkan kita akan urgensi penerapan prinsip-prinsip good governance dalam setiap aspek pemerintahan, terutama di sektor publik. Korupsi selalu menjadi musuh utama dalam pembangunan suatu negara, dan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih baik, integritas harus menjadi landasan dalam setiap kebijakan dan tindakan.
Kejaksaan Agung terus berupaya untuk menindaklanjuti setiap indikasi korupsi yang terjadi, termasuk di Kemendikbudristek. Pendeteksian dini terhadap potensi penyimpangan dana publik menjadi sangat penting agar masalah serupa tidak terulang di masa depan. Dengan langkah pencegahan ini, Kejagung menunjukkan komitmen untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak.