Kecewa ke Penyelenggaraan Pemilu, Pemilih Sisipkan Surat Kaleng Saat Mencoblos di Banjarbaru
Tanggal: 30 Nov 2024 07:17 wib.
Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan berlangsung tanpa adanya mekanisme kotak kosong. Hanya satu pasangan calon (paslon) yang berpartisipasi dalam pemilihan ini setelah paslon nomor urut 2 didiskualifikasi oleh KPU Kota Banjarbaru berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Kalsel. Beberapa pemilih di Banjarbaru memilih untuk menyampaikan kekecewaan mereka terhadap penyelenggaraan pemilu dengan cara mencantumkan surat kaleng pada saat mereka mencoblos.
Kekecewaan terhadap penyelenggaraan pemilu tidak hanya dirasakan oleh paslon yang didiskualifikasi, namun juga oleh sebagian pemilih di Kota Banjarbaru. Ketidakpuasan terhadap proses pemilihan yang hanya melibatkan satu paslon membuat sebagian pemilih memilih untuk menggunakan cara lain untuk menyampaikan pesan mereka. Salah satu caranya adalah dengan menyisipkan surat kaleng di dalam kotak suara saat mereka mencoblos.
Pasangan calon nomor urut 2 yang didiskualifikasi oleh KPU Kota Banjarbaru, telah menimbulkan kontroversi dan polemik di tengah masyarakat. Sebagian pihak menyayangkan keputusan KPU yang telah memutuskan untuk mendiskualifikasi paslon tersebut, sedangkan pihak lain mendukung keputusan tersebut dengan alasan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon tersebut.
Sebagai hasil dari polemik tersebut, beberapa pemilih memilih untuk menyuarakan kekecewaan mereka dengan cara mencantumkan surat kaleng saat mereka mencoblos. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk protes terhadap ketidakpuasan mereka terhadap penyelenggaraan pemilu, yang pada akhirnya menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dan transparansi dalam pelaksanaan pemilihan umum.
Terkait dengan hal ini, Bawaslu Kalsel selaku lembaga pengawas pemilu di Kalimantan Selatan mendukung dan mendorong partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pendapatnya terkait pelaksanaan pemilu. Namun, Bawaslu juga mengingatkan bahwa tindakan yang dilakukan sebagian pemilih dengan cara menyisipkan surat dalam kotak suara harus tetap mematuhi prosedur yang berlaku dan tidak melanggar ketentuan-ketentuan dalam peraturan pemilu.
Pada akhirnya, kehadiran surat kaleng yang disisipkan oleh sebagian pemilih di Kota Banjarbaru menjadi cerminan dari ketidakpuasan dan kekecewaan terhadap penyelenggaraan pemilu. Hal ini juga menjadi panggilan bagi penyelenggara pemilu untuk lebih jeli dalam pengawasan dan pelaksanaan aturan yang berlaku, sehingga proses demokrasi dapat terjaga dengan baik dan masyarakat merasa lebih terlibat serta dihargai dalam setiap tahapan pemilu.
Ketidakpuasan ini dapat menjadi momentum bagi para penyelenggara pemilu untuk melakukan introspeksi dan evaluasi terhadap proses pemilihan umum. Dengan demikian, diharapkan penyelenggaraan pemilu di masa yang akan datang dapat berjalan dengan lebih baik dan memberikan kepuasan kepada semua pihak yang terlibat.
Dengan demikian, tindakan sisipkan surat kaleng yang dilakukan sebagian pemilih di Kota Banjarbaru memperlihatkan adanya ketidakpuasan terhadap penyelenggaraan pemilu yang dianggap kurang adil dan transparan. Hal ini menjadi panggilan bagi penyelenggara pemilu untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan proses pemilihan dan menghargai aspirasi masyarakat. Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak terkait untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu di masa yang akan datang.