Kasus Sumber Waras: Kontroversi Posisi Lahan
Tanggal: 24 Jul 2017 12:43 wib.
"Pemiliknya sama, (sertifikat) atas nama RS Sumber Waras sama Bu Kartining Mulyono yang punya Tempo Scan (kepemilikan pribadi)," kata Kadis Kesehatan Kusmedi di gedung DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2015).
Kusmedi mengatakan, pihak Pemprov tidak ada yang berusaha menyalahgunakan tempat. Namun ia mengakui, karena ketidaktahuan mereka, urusan jual beli tanah ini menjadi rumit.
"Mungkin kalau tahu dari awal semuanya, mungkin kejadiannya nggak gini," kata Kusmedi.
Itulah yang diberitakan Detik.com Pemprov DKI Baru Tahu RS Sumber Waras Punya 2 Sertifikat Tanah
http://news.detik.com/berita/2989388/pemprov-dki-baru-tahu-rs-sumber-waras-punya-2-sertifikat-tanah
Sebagai informasi, Kusmedi baru menjabat sebagai Kapala Dinas Kesehatan setelah transaksi terjadi. Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan DKI dijabat oleh Dien Ermawati yang menolak merekomendasaikan pembelian lahan
Kusmedi dilantik pada 2 Januari 2015 atau hanya 2 hari berselang dari tanggal transaksi (Ingat 1 Januari 2015 adalah hari libur tahun baru).
Dari berita yang ditayangkan oleh Detik.com ini sudah mengindikasikan jika ada sesuatu yang ganjil dari pembelian lahan Rumah sakit RSSW.
Muncul pertanyaan, pertama, sejak kapan Pemprov DKI mengetahui kalau tanah SW memiliki 2 sertifikat?
Kedua, apa yang dimaksud oleh Kusmedi dengan "Mungkin kalau tahu dari awal semuanya, mungkin kejadiannya nggak gini,"
Ketiga, kalau Pemrov DKI sudah tahu lahan SW memiliki 2 sertifikat dan lahan yang dibeli berada di “sayap” kanan RS, kenapa Pemprov DKI ngotot membelinya?
Dan pertanyaan yang paling “mengerikannya”, apakah sebelum menyetujui pembelian lahan SW, Pemprov DKI dalam hal ini Dinkes DKI sempat membandingkan sertifikat lahan atas nama Sumber Waras dengan PBB atas nama Sumber Waras?
Pertanyaan lainnya, siapakah yang mewakili Pemprov DKI saat BPN melakukan proses pengukuran ulang atas lahan SW? Dan, apakah pegawai Pemprov DKI tersebut melaporkan kesaksiannya dengan selurus-lurusnya tentang lokasi lahan yang diukur?
Mengenai 2 sertifikat lahan RSSW, begini penjelasannya. Menurut Direktur Umum RS Sumber Waras (SW) Abraham Tedjanegara, pada November 1970, Sin Ming Hui. menyerahkan sebagian tanahnya kepada Yayasan Kesehatan Sumber Waras. Dengan demikian tanah yang awalnya satu bidang dipisah menjadi dua bidang.
Penyerahan sebagian bidang tanah ini mengakibatkan RS terdiri atas dua sertifikat. Sertifikat pertama adalah hak guna bangunan atas nama Yayasan Kesehatan Sumber Waras. Sertifikat itu untuk lahan seluas 36.410 meter persegi.
Lahan bersertifikat inilah yang dijual kepada Pemprov DKI. Sedangkan sertifikat kedua dengan luas 33.478 meter persegi. Setifikat kedua ini berstatus hak milik atas nama Sin Ming Hui.
Sekalipun lahan tersebut sudah dibagi menjadi 2 sertifikat, namun PBB masih satu atau belum dipisah.
"Tanah itu punya dua sertifikat, tapi hanya satu PBB (pajak bumi dan bangunan). Sertifikat pertama adalah hak guna bangunan atas nama Yayasan Kesehatan Sumber Waras," kata Abraham di ruang pertemuan RS Sumber Waras, Jakarta Barat, Sabtu, 16 April 2016. Sumber https://m.tempo.co/read/news/2016/04/17/064763272/rs-sumber-waras-bantah-punya-dua-pbb
Sebelumnya beredar 2 versi peta lahan RSSW yang dibeli Pemprov DKI Jakarta. Versi pertama menunjukkan bahwa lahan yang dibeli bersinggungan dengan Jalan Kyai Tapa. Versi ini banyak beredar di media sosial. Sementara Versi Kedua membuktikan sebaliknya. Lahan tersebut tidak memiliki akses ke Jalan Kyai Tapa.
Versi lahan RSSW yang dibeli Pemprov DKI bersinggungan dengan Jalan Kyai Versi ini bersumber dari http://i38.photobucket.com/albums/e145/mapamapa/Captureuua.jpg
Dan
http://i38.photobucket.com/albums/e145/mapamapa/Captureuua4.jpg
Tentu saja versi tersebut berbeda dengan; “Peta Gambar Situasi” pada Sertifikat HGB No 2878 atas nama Yayasan Kesehatan Sumber Waras.
Selain dari sertifikat, posisi lahan yang benar juga bisa dilihat dari Lampiran Pergub No 2136 Tahun 2014 yang bisa dilihat dari situs resmi Pemprov DKI ini http://www.jakarta.go.id/v2/produkhukum/details2/4999/produkhukum/year/2014/30
Dan, lahan RS yang dibeli Pemrov tidak bersingungan dengan Jalan Kyai Tapa. Hal ini ditegaskan juga oleh Abraham sebagaimana yang diberitakan Kompas.com
http://megapolitan.kompas.com/read/2015/08/19/15205551/Dirut.Sumber.Waras.Akui.Tak.Ada.Akses.Masuk.di.Lahan.yang.Dibeli.Pemprov.DK%20I
Dari berbagai sumber informasi yang didapat dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta, Peta Gambar Situasi yang terdapat pada Sertifikat HGB No 2878, dan penegasan Dirut RSSW yang diberitakan Kompas,com sudah jelas jika lahan RSSW yang dibeli Ahok tidak memiliki akses alias tidak bersinggungan dengan Jalan Kyai Tapa.
Dan soal posisi lahan ini baru satu dari sejumlah kontroversi jual-beli lahan RSSW. Masih ada beberapa kontroversi lainnya. Dari yang dengan mudah terlihat jelas mana yang benar dan mana yang salah, seperti persoalan status tanah. Sampai yang tidak jelas sama sekali, contohnya alasan pergantian Kapala Dinas Kesehatan DKI dari Dien Ermawati kepada Kusmedi.
Kalau dengan media arus utama, situs resmi Pemprov, dan Sertifikat saja sudah bisa “menyerang” Ahok dalam kasus RSSW, buat apa menggunakan media abal-abal sebagai sumber informasinya.