Kasus Satelit Kemenhan: Kejagung Tetapkan Purnawirawan Jenderal dan Dua Tersangka Lain
Tanggal: 8 Mei 2025 10:14 wib.
TAMPANG.com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam skandal pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang berlangsung dalam rentang waktu 2012 hingga 2021.
Salah satu tersangka adalah purnawirawan perwira tinggi TNI Angkatan Laut, yang sebelumnya menjabat posisi strategis dalam proyek tersebut.
Nama Purnawirawan Jenderal Muncul sebagai Tersangka
Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Rabu (7/5/2025), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa tersangka utama adalah:
Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. Leonardi
Anthony Thomas van Der Hayden (perantara)
Gabor Kuti (CEO Navayo International AG)
Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Sprin 78A/PM/PMpd.1/05/2025 yang ditandatangani pada 5 Mei 2025 oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).
Penunjukan Perusahaan Tanpa Lelang Resmi
Leonardi diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya dengan menandatangani kontrak kerja sama pengadaan barang dan jasa satelit dengan Gabor Kuti pada 1 Juli 2016. Namun, perusahaan Navayo International AG ditunjuk tanpa melalui mekanisme pengadaan resmi, melainkan hanya berdasarkan rekomendasi sepihak dari Anthony Thomas van Der Hayden.
Akibat pelanggaran prosedur tersebut, proyek pengadaan satelit tersebut menimbulkan kerugian signifikan bagi keuangan negara.
Dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, di antaranya:
Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 KUHP
Selain itu, mereka juga dijerat dengan pasal subsider, yakni:
Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor
Atau Pasal 8 Jo Pasal 18 UU Tipikor, dengan kemungkinan ancaman pidana maksimal.
Penelusuran Aset dan Proses Hukum Berlanjut
Kejaksaan memastikan bahwa proses hukum akan berlanjut hingga ke tahap penuntutan. Penyidik juga sedang melakukan penelusuran terhadap aset yang terkait dengan tindak pidana korupsi ini.
Kasus satelit Kemenhan sebelumnya telah menyeret beberapa nama besar, dan putusan hukum telah dijatuhkan terhadap sejumlah pihak. Penambahan tiga tersangka baru ini membuka babak baru dalam upaya membongkar tuntas korupsi di sektor strategis pertahanan nasional.