Kasus Rita Widyasari, KPK Sita Uang Rp350,8 M Hingga Jutaan Dolar AS dan Singapura
Tanggal: 14 Jan 2025 20:30 wib.
Tampang.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Dalam penyidikan kasus ini, KPK menyita uang dalam jumlah fantastis, yakni mencapai Rp350,8 miliar serta jutaan dolar Amerika Serikat dan Singapura. Kasus ini menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW), sebagai salah satu aktor utama.
Kasus ini bermula dari laporan penerimaan gratifikasi yang diterima oleh Rita Widyasari selama menjabat sebagai Bupati Kukar. Gratifikasi tersebut diduga berkaitan erat dengan izin usaha pertambangan batu bara di wilayah tersebut. Sebagai salah satu daerah penghasil batu bara terbesar di Indonesia, Kutai Kartanegara menjadi wilayah strategis yang kerap menjadi incaran para pelaku usaha tambang.
Menurut KPK, Rita Widyasari diduga menerima keuntungan pribadi melalui sejumlah pengusaha tambang yang memberikan imbalan atas kemudahan perizinan. Uang hasil gratifikasi ini tidak hanya dalam bentuk rupiah, tetapi juga dalam mata uang asing seperti dolar Amerika dan dolar Singapura.
Penyitaan Aset Fantastis Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyebut bahwa penyitaan uang ini dilakukan berdasarkan pengembangan dari hasil penyelidikan intensif terhadap kasus tersebut. "Kami telah menyita uang senilai Rp350,8 miliar, ditambah dengan jutaan dolar AS dan Singapura yang ditemukan terkait dengan aliran dana gratifikasi," jelas Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.
Selain uang tunai, KPK juga menyita beberapa aset lainnya, seperti kendaraan mewah, properti, dan rekening bank yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi. Penyitaan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan membantu memulihkan kerugian negara.
Rita Widyasari sendiri sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus korupsi pada 2018 dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Namun, kasus gratifikasi ini menjadi tambahan dakwaan baru yang terus diusut oleh KPK.
Sebagai mantan kepala daerah, Rita dinilai telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk memperkaya diri sendiri dan pihak-pihak tertentu. Hal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemerintah daerah.
Langkah Tegas KPK
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Selain itu, lembaga antirasuah tersebut juga berkomitmen untuk mengembalikan sebanyak mungkin kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi ini.
"Penyidikan tidak akan berhenti hanya pada penyitaan aset. Kami akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas," tambah Ghufron.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan jumlah uang yang sangat besar dan menyangkut sektor strategis seperti pertambangan. Masyarakat berharap penegakan hukum yang tegas dapat memberikan keadilan dan menjadi pelajaran penting bagi para pejabat publik lainnya.
Dengan langkah KPK yang terus aktif mengusut kasus-kasus besar seperti ini, diharapkan dapat menciptakan efek jera bagi para pelaku korupsi dan mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.
Penyitaan uang dan aset dalam jumlah besar ini menunjukkan bahwa korupsi di sektor pertambangan masih menjadi masalah serius yang perlu ditangani secara sistematis. Kasus Rita Widyasari menjadi pengingat penting bahwa jabatan publik adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh integritas.