Kasus Reklamasi, Mau Adu Data Apalagi Bung Menko?
Tanggal: 8 Mei 2017 17:10 wib.
Tanggapan Maiyasyak Johan Untuk Menko Maritim Bung LBP
Di berbagai media massa dan medsos bertabur berita tentang tantangan Menko Kemaritiman LBP utk adu data.
Hal itu mengundang saya bertanya : Mau Adu Data Apalagi Bung Menko?
Bukankah adu Data telah dilakukan antara Walhi yg mewakili Rakyat melawan Pemerintah R.I. Cq Pemerintah DKI jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara? Dan hasilnya Data dan pendapat serta analisa Walhi diterima sebaliknya Data dan pendapat Pemerintah R.I. Cq Pemerintah DKI dinyatakan tdk dapat diterima serta dinyatakan bertentangan dng ketentuan hukum yg berlaku.
Lagi pula, Menko Maritim sebelumnya bersama dng bbrp kementrian dan lembaga lain yang berwenang setelah melakukan kajian dan hasilnya menguatkan Reklamasi harus dihentikan. Pasti Menko waktu itu tidak asal ngomong, melainkan menggunakan data, kajian ilmiah dan peraturan per UU an sehingga sampai pada keputusan tersebut. Dengan kata lain tidak asal ngomong.
Karena itu kita mau tanya pada Menko Maritim sekarang Bung LBP, Data Mana Lagi yang mau di adu?
Ingat Bung LBP, kita hidup bernegara di atas sistem konstitusi yg menyatakan indonesia negara hukum dan meletakkan kekuasaan yudikatif sbg pemutus jika ada sengketa antara pemerintah dengan rakyat.
Kekuasaan yudikatif cq PTUN telah memutuskan Data Pemerintah di Pengadilan terbukti terbit tdk sesuai dengan peraturan per UU an. Dan Pengadilan memerintahkan agar reklamasi dihentikan.
Krn itu tidak etis ditabrak oleh pemerintah, selain itu pemerintah bisa dikualifisir melakukan tindakan melawan hukum (onrechmatige-overheidsdaad) atau a buse of power.
Lagian apa sih yg membuat pemerintah cq Bung ngotot? Bukankah reklamasi bukan projek pemerintah melainkan projek swasta? Lalu Mengapa kok pemerintah yang begitu gigih mempertahankannya? Ada apa sebenarnya?
Sudahlah, tak perlu nantangin adu data terbuka seperti itu, sebab selain terlambat karena sudah di-adu di PTUN, juga itu bisa dijadikan bukti bahwa pemerintah tidak mematuhi dan menghormati hukum; padahal tugas pemerintah adalah untuk mewujudkan perintah konstitusi. Dengan kata lain pemerintah wajib mewajudkan sistem hidup bernegara yang berdasarkan hukum dan mengedepan kepentingan rakyat, bukan sebaliknya.
Percayalah, jika Bung Menko lebih mengedepankan kekuasaan, tidak ada yg merasa takut, dan pasti akan dilawan oleh orang-orang yg mencintai indonesia sebagai negara hukum. Selain cara mengedepankan kekuasaan itu sudah kuno. Kata anak betawi: udah nggak zamannya lagi.
Selamat sore, selamat berjuang dan berkarya utk agama, bangsa dan negara.
Jkt 8 mei 2017