Kasus Boss First Travel Hari Ini Divonis Oleh Majelis Hakim, Andika dan Anniesa Akan Ajukan Banding

Tanggal: 30 Mei 2018 19:32 wib.
Hari ini Rabu 20 Mei 2018, Majelis Hakim membacakan vonis atas kasus Boss First Travel yang diduga melakukan penipuan dan pencurian uang pelanggan. Soal vonis tersebut, Bos First Travel yang merupakan suami-istri, Andika Surachaman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan ini menolak putusan hakim dan ingin mengajakun banding.

"Kami menolak (putusan)," ujar Andika seusai berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Depok.

Keduanya dikabarkana dikenai dakwaan penipuan dan pencurian uang yang nilainya sekitar Rp 905 miliar. Diketahui Andika menjabat sebagai Direktur Utama pada perusahaan First Travel ini, sedangkan Anniesa sebagai salah satu direktur. Tidak hanya berdua, adik Anniesa, Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan juga didakwa dengan perkara yang sama dan divonis.

Anniesa Hasibuan juga mengatakan dirinya akan ajukan banding "Sama (ajukan banding)," katanya

Pada vonis tersebut, adapun hakim Majelis hakim bernama Sobandi, Teguh Arifianto, dan Yulinda Trimurti menyatakan Andika dan Anniesa bersalah dan keduanya divonis kurungan penjara 20 tahun dan 18  tahun penjara.

Saat putusan Hakim sedang dibacakan oleh Sobandi, beberapa kali Andika dan Anniesa saling pandang dan sesekali juga berbincang.

Sementara Kiki Hasibuan masih meminta waktu dalam menyikapi putusan hakim. Hakim mengatakan tuntutan terhadap Kiki Hasibuan akan lebih rendah yakni 15 tahun penjara karena dirinya bukan pelaku utama.  

. "Terdakwa bukan sebagai pelaku utama jadi vonis lebih rendah dari tuntutan JPU," kata Sobandi membacakan putusan Kiki Hasibuan.

Andika, Anniesa, dan Kiki dinyatakan bersalah melakukan penipuan dan pencucian uang, Hal ini dibuktikan dengan tidak memberangkatkannyas sebanyak 63.310 calon jamaah umrah dengan kerugian Rp 905 miliar.

Ketiganya didakwa melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved