Kandidat Gubernur DKI Jakarta 2024: Kaesang Pangarep
Tanggal: 28 Mar 2024 16:52 wib.
Ketua DPP PSI William Aditya Sarana mengungkapkan bahwa partainya sedang membuka kesempatan untuk mengusung Ketua Umum mereka, Kaesang Pangarep, sebagai Calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta dalam Pilkada 2024.
Menurut William, Kaesang Pangarep akan diusung oleh partainya jika segala syarat administratif terpenuhi. "Kalau administratifnya bisa terpenuhi, menurut saya kira ya Mas Kaesang salah satu sosok yang bisa diusung," ujar William dalam keterangannya pada Rabu (27/3/2024).
Salah satu syarat administratif yang dibahas adalah batasan usia untuk menjadi Cagub DKI Jakarta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 7 ayat (2) huruf e menyebutkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun, sementara Kaesang saat itu baru berusia 29 tahun. Namun, Kaesang akan memenuhi persyaratan usia minimal pada ulang tahunnya yang ke-30 tepat pada 25 Desember 2024.
William menambahkan, "Menurut saya beliau (Kaesang) sosok figur sangat baik. Kami juga memiliki beberapa figur internal, ada beberapa figur yang saya kira pantas. Kami memiliki Sis Grace (Natalie)."
Sebagai informasi tambahan, dalam tahun 2019, PSI melalui kadernya, antara lain Tsamara Amany dan Faldo Maldini, telah mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menurunkan batasan usia calon kepala daerah. Pasal 7 ayat (2) huruf e yang mengatur tentang syarat usia calon kepala daerah menjadi sorotan mereka. Mereka berpendapat bahwa aturan tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan pemilihan kepala daerah dilakukan secara demokratis serta merujuk pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapat perlakuan yang sama.
Namun, pada saat itu, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan oleh Tsamara dan Faldo. Meskipun demikian, PSI terus melakukan upaya untuk memperjuangkan hak politik para kader dengan usaha pengurangan batasan usia calon kepala daerah.