Sumber foto: Google

Jusuf Kalla Temui mendagri Tito, Bahas Polemik Empat Pulau Aceh yang Diklaim Sumut

Tanggal: 15 Jun 2025 21:29 wib.
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk membahas polemik penetapan empat pulau yang selama ini diklaim sebagai bagian dari Aceh, namun tercantum masuk wilayah Sumatera Utara dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri). Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana yang serius, mengingat isu batas wilayah ini telah menjadi perdebatan panjang antara kedua provinsi.

Jusuf Kalla memberikan klarifikasi terkait batas wilayah Aceh dan Sumatera Utara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956. Ia menekankan bahwa batas tersebut tidak bisa diubah secara sepihak hanya melalui keputusan menteri. Penegasan JK ini merujuk pada Pasal 114 ayat 1 poin 4 dalam UU tersebut, yang, menurutnya, secara jelas menetapkan garis pemisah antara kedua daerah.

Dalam konteks ini, JK juga mengacu pada kesepakatan dalam MoU Helsinki tahun 2005, yang berdampak pada penguatan otonomi Aceh dan menegaskan pentingnya menjaga integritas wilayah. MoU tersebut merupakan hasil dari proses panjang yang bertujuan untuk menghentikan konflik bersenjata dan menegakkan perdamaian di Aceh. Oleh sebab itu, segala keputusan yang dapat merubah batas wilayah, menurut JK, harus mempertimbangkan aspek legal dan sejarah yang telah disepakati.

Keputusan Mendagri yang mengklaim empat pulau tersebut sebagai bagian dari Sumatera Utara, jelas menjadi sumber ketegangan. Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Nasi, Pulau Rondo, Pulau Bangkaru, dan Pulau Banyak. JK menyatakan bahwa klaim Sumatera Utara terhadap pulau-pulau ini dapat mengganggu stabilitas dan hubungan baik antara provinsi yang selama ini telah bekerja sama dalam berbagai aspek.

Tito Karnavian, di sisi lain, menanggapi hal ini dengan serius dan mengatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan semua argumen yang diajukan oleh JK. Menteri Dalam Negeri ini juga mengakui pentingnya menyelesaikan isu batas wilayah dengan cara yang baik dan berdasarkan hukum yang berlaku. Tito menambahkan bahwa penyelesaian harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan tidak boleh menimbulkan gejolak di antara masyarakat Aceh dan Sumatera Utara.

Diskusi ini menjadi sangat krusial mengingat potensi kerugian yang bisa dialami kedua belah pihak jika polemik ini tidak segera diatasi dengan cara yang tepat. JK menegaskan bahwa pihaknya siap untuk mengajak semua pemangku kepentingan di Aceh dan Sumatera Utara untuk duduk bersama demi mencari solusi terbaik. Harapannya adalah agar permasalahan ini tidak berlarut-larut dan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang tinggal di daerah tersebut.

Pertemuan JK dan Tito ini merupakan langkah awal yang penting dan menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan masalah batas wilayah dengan mengedepankan dialog dan pendekatan yang berbasis pada hukum yang ada. Apalagi, dengan adanya MoU Helsinki yang memberikan landasan bagi otonomi Aceh, setiap langkah yang diambil harus sejalan dengan prinsip-prinsip yang telah disepakati untuk menjaga stabilitas dan kesejahteraan kedua daerah.

Dalam pembicaraan tersebut, JK dan Tito tentu mengharapkan agar dapat mencapai kesepakatan yang adil dan demokratis sehingga masyarakat di Aceh maupun Sumatera Utara dapat menerima keputusan tersebut tanpa ada perpecahan yang lebih jauh. Dengan demikian, isu batas wilayah yang selama ini menjadi sumber ketegangan dapat segera diselesaikan demi kepentingan bersama.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved