Sumber foto: Kompas.com

Jelang Batas Akhir, Satu Pimpinan DPR Belum Lapor LHKPN ke KPK

Tanggal: 10 Apr 2025 19:58 wib.
Tampang.com | Menjelang batas akhir pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa satu pimpinan DPR RI belum menyampaikan laporan kekayaannya. Sementara itu, empat pimpinan lainnya sudah menunaikan kewajiban tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (10/4/2025). “Untuk informasinya, empat sudah, satu masih belum, dan nanti kami akan update lagi,” kata Tessa. Ia belum menyebutkan secara spesifik nama pimpinan DPR yang dimaksud.

Batas Waktu Pelaporan Hingga 11 April 2025

KPK menyatakan belum bisa menjatuhkan teguran karena batas waktu pelaporan masih tersisa hingga 11 April 2025. “Peneguran tentunya akan dilakukan bila ada keterlambatan. Masih ada waktu satu hari lagi,” lanjut Tessa.

Sebelumnya, KPK memperpanjang batas akhir pelaporan LHKPN yang semula 31 Maret menjadi 11 April 2025. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk toleransi untuk memberi waktu tambahan kepada para penyelenggara negara.

16 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN

Berdasarkan data hingga 9 April 2025, KPK mencatat 16.867 dari total 416.723 penyelenggara negara belum melaporkan kekayaannya. Artinya, sekitar 4 persen dari total wajib lapor masih belum memenuhi kewajiban tersebut.

Berikut rincian jumlah yang belum melapor berdasarkan sektor:



Eksekutif: 12.423 dari 333.027 orang


Legislatif: 3.456 dari 20.877 orang


Yudikatif: 7 orang


BUMN/BUMD: 981 dari 44.888 orang



KPK Siap Dampingi dan Publikasikan LHKPN

KPK mengapresiasi 399.925 penyelenggara negara dan wajib lapor yang sudah memenuhi kewajiban pelaporan. KPK juga mengimbau pimpinan instansi atau satuan pengawasan internal untuk aktif memantau kepatuhan laporan LHKPN.

Juru Bicara KPK lainnya, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa setiap laporan yang masuk akan melalui verifikasi administratif. Setelah dinyatakan lengkap, laporan tersebut akan dipublikasikan secara terbuka sebagai bagian dari transparansi publik.

“Jika mengalami kendala dalam pelaporan, KPK siap membantu dan memberikan pendampingan,” ujarnya.

Transparansi Jadi Tolak Ukur Integritas

LHKPN menjadi instrumen penting untuk mengukur integritas dan akuntabilitas pejabat publik. Dengan pelaporan yang tepat waktu dan terbuka, diharapkan bisa mendorong kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Masyarakat dapat mengakses data kekayaan para penyelenggara negara melalui situs resmi KPK: elhkpn.kpk.go.id, atau menghubungi call center KPK di 198 untuk informasi lebih lanjut.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved