Jangan Lewatkan Lelang Barang Rampasan KPK Milik Budi Susanto Selasa Besok

Tanggal: 17 Okt 2017 11:14 wib.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) III akan melelang barang rampasan negara milik Budi Susanto, Selasa (17/10/2017) besok.

Budi Susanto merupakan mantan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) yang saat ini menyandang status terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM roda dua dan roda empat. Ia divonis delapan tahun penjara karena menilai Budi terbukti terlibat dalam kasus tersebut. Budi disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 121,830 miliar berdasarkan perhitungan dari BPK RI.

Juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan rencana pelelangan tersebut.

"(Milik) Budi Susanto," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (16/10/2017).

Akan ada dua objek yang akan dilelang. Pertama, tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara yang luasnya sekitar 153 meter persegi. Adapun, harga limitmya sebesar Rp 17.368.000.000.

Untuk mengikuti lelang, para peserta harus memberikan uang jaminan lelang Rp 3,48 miliar.

Objek kedua adalah tanah dan bangunan di daerah Pulo Gadung, Jakarta Timur yang luasnya sekitar 162 meter persegi. Adapun, harga limitnya Rp 1.797.600.000.

Untuk mengikuti lelalng, maka para peserta harus menyerahkan uang jaminan Rp 360 juta.

Penawaran dilakukan dengan mekanisme open bidding melalui www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.

"Sejak berita lelang diterbitkan, calon peserta lelang dapat melihat objek yang akan dilelang," kata dia.

Mengenai informasi lebih lanjut, publik dapat mengakses website resmi KPK, yakni https://www.kpk.go.id.

Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/1/2014), menyatakan bahwa Budi terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved