Sumber foto: Google

Jalankan Instruksi Presiden KPK Pangkas Budget Dinas dan Oprasional Kantor

Tanggal: 30 Jan 2025 11:55 wib.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan kesiapannya untuk menjalankan Instruksi Presiden Prabowo Subianto dengan memangkas anggaran yang berkaitan dengan perjalanan dinas dan operasional kantor. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Tessa Mahardika, Juru Bicara KPK, menyatakan bahwa penghematan yang dilakukan KPK akan difokuskan pada pos-pos anggaran yang berkaitan dengan perjalanan dinas dan operasional kantor. Pengurangan anggaran ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pengelolaan anggaran negara yang lebih efisien dan tidak membebani keuangan negara, serta menjadi bagian dari upaya untuk mendukung program-program prioritas yang lebih berdampak langsung pada pemberantasan korupsi.

“Sebagai bagian dari aparat negara, KPK siap mendukung Instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi anggaran. Salah satunya adalah dengan melakukan pemangkasan anggaran yang tidak langsung mendukung upaya pemberantasan korupsi, seperti perjalanan dinas dan operasional kantor,” jelas Tessa Mahardika dalam keterangan persnya.

Tessa menambahkan, bahwa langkah penghematan ini sejalan dengan upaya KPK untuk meningkatkan tata kelola organisasi yang transparan dan akuntabel, yang mengacu pada prinsip good governance. KPK berkomitmen untuk menunjukkan integritas dalam penggunaan anggaran, dengan mengutamakan pengalokasian dana untuk kegiatan-kegiatan yang mendukung misi dan tugas utama lembaga tersebut, yaitu pemberantasan korupsi.

Dalam prinsip good governance, setiap alokasi dana harus jelas tujuan dan dampaknya, serta dikelola dengan akuntabilitas yang tinggi. Oleh karena itu, KPK menilai penting untuk menyelaraskan penggunaan anggaran dengan tujuan besar yang diemban oleh lembaga ini, yaitu menciptakan Indonesia yang bebas dari korupsi.

Langkah KPK ini juga menjadi bagian dari usaha pemerintah untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran negara dan memperkuat pengawasan terhadap setiap alokasi dana yang ada. Dengan memangkas anggaran yang tidak langsung berhubungan dengan program utama, pemerintah berharap dapat lebih fokus pada sektor-sektor yang lebih penting, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, yang sangat diperlukan oleh masyarakat.

Pada saat yang sama, langkah efisiensi ini juga diharapkan dapat memberikan contoh positif bagi lembaga-lembaga pemerintah lainnya untuk menjalankan anggaran mereka secara lebih bijaksana dan bertanggung jawab. Presiden Prabowo Subianto, melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025, mengajak seluruh lembaga negara untuk berpartisipasi dalam menciptakan anggaran negara yang lebih efisien dan tepat sasaran.

Dengan adanya langkah pemangkasan anggaran di tubuh KPK, diharapkan dapat menjadi contoh baik dalam mengelola keuangan negara secara transparan, efisien, dan akuntabel. Hal ini juga sejalan dengan visi Presiden untuk menciptakan pemerintahan yang lebih bersih dan berwawasan pengelolaan anggaran yang bijak, terutama dalam penggunaan anggaran negara untuk kepentingan rakyat.

KPK, sebagai lembaga yang bertugas memberantas korupsi, menunjukkan bahwa efisiensi anggaran bukan hanya penting dalam aspek fiskal, tetapi juga penting untuk meningkatkan kredibilitas lembaga pemerintah di mata masyarakat.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved