Jaksa mewakili Siapa? Aneh, Jaksa Agung malah Ajukan Banding atas Vonis Ahok
Tanggal: 13 Mei 2017 23:45 wib.
Buntut dari putusan hakim terhadap Ahok dengan vonis penjara selama dua tahun, Jaksa Agung mengajukan banding.
"Ya akan mengajukan banding," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, di Jakarta, kemarin (12/5).
Upaya hukum biasa berupa banding adalah hak dari terdakwa atau penuntut umum terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat. (vide Pasal 67 KUHAP).
Banding biasanya diajukan oleh Jaksa ketika putusan hakim terlalu ringan dari yang dituntut oleh Jaksa. Namun, dalam kasus ini sangat berbeda, Jaksa mengajukan banding karena hakim memberikan putusan yang lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa.
Seperti diketahui, dalam perkara itu jaksa mendakwa Ahok dengan Pasal 156 KUHP atau tindak permusuhan di depan orang atau golongan sedangkan hakim mengenakan Pasal 156A KUHP terkait penistaan agama.
Diberitakan, majelis hakim menilai Ahok terbukti menodai agama dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Majelis hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama, menjatuhkan putusan pada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Memerintahkan agar terdakwa ditahan," kata Dwiarso, salah satu hakim.
Pihak Ahok langsung mendaftarkan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan juga memohon penangguhan penahanan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum dan Perundangan-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah, mempersilakan langkah itu. Namun, dia mempertanyakan posisi jaksa dalam mengajukan banding ini.
"Ya silakan. Tapi jaksa banding mewakili siapa itu?" kata Ikhsan di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 13 Mei 2017.
Ikhsan menerangkan, dalam paradigma criminal justice system, posisi jaksa adalah mewakili negara atau mewakili masyarakat yang melapor. Ikhsan mengaku heran dengan Kejaksaan yang tiba-tiba memutuskan untuk banding.
"Kecuali diputus bebas (Ahok), dia harus banding. Orang sudah diputus penjara kok banding, aneh," ujar Ikhsan.