Sumber foto: tribunnews

Jaksa Agung Melakukan Rotasi Puluhan Pejabat Kejaksaan

Tanggal: 27 Mei 2024 13:18 wib.
Jaksa Agung ST Burhanuddin telah melakukan rotasi besar terhadap puluhan pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. Sebanyak 78 pejabat diisi dengan sejumlah jabatan strategis di Korps Adhyakasa.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan, Ketut Sumedana, rotasi ini didasarkan pada Surat Keputusan Nomor 121 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada tanggal 21 Mei 2024 mengenai pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural.

"Jaksa Agung telah melakukan rotasi sejumlah 78 pejabat eselon II berdasarkan Surat Keputusan yang tertuang di atas," kata Ketut dalam keterangannya pada Sabtu, 25 Mei 2024.

Di samping itu, Jaksa Agung juga menerbitkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-523/C/05/2024 pada tanggal 21 Mei 2024 mengenai pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. Surat keputusan tersebut mencakup rotasi jabatan untuk 328 pejabat eselon III.

Ketut menambahkan, "Mutasi, rotasi, dan promosi di tubuh Kejaksaan adalah hal yang biasa sebagai bentuk penyegaran dan pengisian jabatan yang kosong, sehingga akselerasi kinerja Kejaksaan akan lebih baik dan lebih adaptif ke depannya."

Rotasi pejabat di Kejaksaan Agung merupakan bagian dari proses penyegaran organisasi yang dilakukan secara berkala. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada para pejabat yang memiliki potensi dan kompetensi yang sesuai untuk mengisi jabatan-jabatan strategis dalam institusi tersebut.

Dalam melakukan rotasi, Jaksa Agung mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kinerja, pengalaman, dan kebutuhan organisasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa para pejabat yang menempati jabatan-jabatan tersebut mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan menghasilkan kinerja yang optimal sesuai dengan visi dan misi Kejaksaan Agung.

Rotasi juga dianggap sebagai langkah untuk memberikan pengalaman baru kepada para pejabat, sehingga mereka dapat mengembangkan wawasan dan keterampilan dalam menjalankan tugas-tugasnya. Dengan demikian, diharapkan bahwa rotasi pejabat dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja di lingkungan Kejaksaan Agung.

Selain itu, rotasi pejabat juga diharapkan dapat membantu dalam menciptakan sistem pengelolaan sumber daya manusia yang lebih efisien dan efektif. Dengan adanya rotasi, manajemen SDM di Kejaksaan Agung diharapkan dapat lebih baik dalam mencari, menilai, dan mengelola para pejabat yang memiliki potensi untuk memajukan institusi ke depannya.

Dalam konteks ini, rotasi pejabat tidak hanya sekadar perubahan posisi atau jabatan, tetapi juga merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang dinamis dan progresif di lingkungan Kejaksaan Agung. Dengan adanya rotasi, diharapkan bahwa para pejabat akan menjadi lebih termotivasi untuk terus berkembang dan memberikan kontribusi yang nyata dalam menjalankan tugas-tugas mereka.

Selain itu, rotasi juga dianggap sebagai salah satu cara untuk mengatasi stagnasi karir dan membantu dalam menciptakan kesempatan yang adil bagi para pejabat untuk mengembangkan kariernya. Dengan demikian, rotasi pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung tidak hanya bermanfaat bagi institusi, tetapi juga bagi pengembangan karier para pejabat di dalamnya.

Dalam beberapa kasus, rotasi pejabat juga dianggap sebagai upaya untuk memperbaiki kinerja atau mengatasi masalah-masalah yang mungkin terjadi di beberapa unit organisasi tertentu. Dengan melakukan rotasi, diharapkan bahwa hal ini dapat membawa perubahan yang positif dan mengatasi tantangan-tantangan yang dihadapi sehingga kinerja organisasi dapat ditingkatkan secara keseluruhan.

Dengan demikian, rotasi pejabat di Kejaksaan Agung bukan hanya sekadar perubahan struktural, tetapi juga merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat kerja sama antarunit di dalam institusi tersebut. Dengan adanya rotasi, diharapkan bahwa para pejabat dapat memperoleh pengalaman baru dan memperluas jaringan kerja mereka, sehingga akan lebih mudah bagi mereka untuk bekerja secara kolaboratif dalam menghadapi berbagai tantangan yang dihadapi oleh Kejaksaan Agung.

Selain itu, rotasi juga dianggap sebagai langkah untuk memperkuat kepemimpinan di Kejaksaan Agung. Dengan adanya rotasi, diharapkan bahwa para pejabat akan memperoleh pengalaman baru dan dapat memperluas pandangan mereka terkait dengan dinamika organisasi dan tuntutan-tuntutan yang diperlukan untuk mencapai visi dan misi Kejaksaan Agung.

Rotasi pejabat yang dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin merupakan bagian dari proses penyegaran organisasi di lingkungan Kejaksaan Agung. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang meliputi kinerja, pengalaman, dan kebutuhan organisasi untuk memastikan bahwa para pejabat yang menempati jabatan-jabatan tersebut mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan menghasilkan kinerja yang optimal sesuai dengan visi dan misi Kejaksaan Agung.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved