Jadi Warga AS, Indonesia Tak Bisa Usut Lebih Jauh Kasus Kematian Marliem
Tanggal: 22 Agu 2017 13:40 wib.
Kematian Johannes Marliem menjadi perbincangan hangat di Indonesia karena sebelumnya, secara ekslklusif, pada bulan Juli yang lalu ia mengungkapkan bahwa ia memiliki bukti rekaman kasus megakorupsi e-KTP kepada media Tempo.
Marliem ditemukan tewas di rumahnya di kawasan perumahan mewah North Edinburgh Avenue, Los Angeles, Amerika. Marliem tewas dengan luka tembak di bagian kepala. Empat hari setelah itu, pihak otoritas kamar mayat Los Angeles menyatakan bahwa Marliem meninggal karena luka tembak di kepala yang disebabkan perbuatannya sendiri, alias bunuh diri.
Pada Senin (21/8) kemarin, pihak Kementrian Luar Negeri Indonesia memberikan pernyataannya pada konferensi pers di Pejambon, Jakarta.
Juru bicara Kemenlu, Arrmanatha Nasir mengungkapkan bahwa kematian Johanes Marliem adalah bunuh diri menurut otoritas Los Angeles. Selanjutnya Arrmanatha mengatakan bahwa Marliem telah menjadi warga negara Amerika Serikat sejak Oktober 2014.
Karena Marliem bukanlah warga Indonesia, sehingga Kemenlu tidak memiliki akses lebih untuk kasus kematiannya. Arrmanatha menjelaskan bahwa kewenangan Kemenlu adalah terhadap Warga Negara Indonesia, dan pihak Los Angeles telah mengonfirmasi bahwa Marliem adalah warga AS sehingga Kemenlu hanya dapat akses sesuai yang dipublikasi oleh otoritas Amerika.
Dalam kasus e-KTP, Marliem adalah Direktur Biomorf Lone LLC Amerika Serikat yang kemudian ia mendirikan PT Biomorf Lone Indonesia untuk mengerjakan proyek e-KTP milik pemerintah Indonesia.