Iwakum Kecam Intimidasi terhadap Jurnalis Saat Liput Demo di DPR
Tanggal: 30 Mar 2025 11:58 wib.
Tampang.com | Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam keras tindakan aparat kepolisian yang mengintimidasi jurnalis Kompas.com, Rega Almutada (23), saat meliput aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (27/3/2025). Insiden ini dinilai sebagai ancaman terhadap kebebasan pers dan hak publik dalam memperoleh informasi yang transparan.
Jurnalis Digeledah Paksa Saat Meliput
Rega yang saat itu tengah meliput aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), didatangi oleh dua orang berpakaian sipil yang diduga aparat kepolisian. Mereka secara paksa menarik Rega dan memeriksa isi ponselnya, termasuk aplikasi WhatsApp di kedua perangkat yang ia bawa untuk bekerja dan keperluan pribadi.
“Tiba-tiba saya ditarik dari belakang, di pundak dan baju saya, cukup kencang. Saya kaget karena posisi saya sedang merekam dan tidak menyangka akan ditarik seperti itu," ujar Rega pada Jumat (28/3/2025).
Selain Rega, dua wartawan asing dari Russia Today juga mengalami tindakan serupa. Mereka diperintahkan untuk mematikan kamera oleh aparat saat meliput demonstrasi.
Iwakum: Pelanggaran Serius terhadap Kebebasan Pers
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menegaskan bahwa tindakan penggeledahan terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi.
“Kami mengecam keras tindakan aparat terhadap jurnalis Kompas.com. Ini bukan hanya pelanggaran terhadap kebebasan pers, tetapi juga ancaman terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan transparan,” tegas Irfan.
Ia juga menuntut agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera melakukan investigasi dan memberikan sanksi kepada aparat yang terlibat dalam insiden tersebut.
Desakan Evaluasi dan Perlindungan Jurnalis
Selain mendesak Kapolri untuk mengusut tuntas kasus ini, Iwakum juga meminta dilakukan evaluasi terhadap kinerja aparat di lapangan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Jurnalis harus dilindungi, bukan malah diintimidasi saat menjalankan tugasnya,” tambah Irfan.
Komnas HAM: Bentuk Kesewenangan Aparat
Insiden ini juga mendapat perhatian dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyatakan bahwa tindakan aparat dalam menggeledah jurnalis merupakan bentuk kesewenangan yang tidak dapat dibenarkan.
Di tengah situasi demokrasi yang menuntut keterbukaan informasi, kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam terhadap kebebasan pers di Indonesia. Peristiwa ini sekaligus menjadi peringatan agar pemerintah dan aparat penegak hukum lebih menghormati dan melindungi hak jurnalis dalam menjalankan tugasnya.