Sumber foto: Google

Istana Beberkan Alasan Draf UU TNI Belum Disebar padahal Sudah Diteken Prabowo

Tanggal: 22 Apr 2025 18:28 wib.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, akhirnya angkat bicara terkait pertanyaan publik mengenai keterlambatan penyebaran draf Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam pernyataannya di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/4/2025), Prasetyo menjelaskan bahwa penyebaran draf UU TNI memang tidak bisa serta-merta dilakukan segera setelah penandatanganan oleh Presiden. Menurutnya, terdapat sejumlah tahapan administratif yang wajib dilalui terlebih dahulu.

“Kan semua ada prosesnya secara administratif. Setelah diteken, kan ada pengarsipan, ada dicek kembali, masuk ke lembaran negara, dan seterusnya,” kata Prasetyo kepada awak media.

Penjelasan ini diberikan menyusul keresahan publik yang mempertanyakan mengapa hingga beberapa hari setelah penandatanganan, isi lengkap draf UU TNI belum juga tersedia untuk diakses masyarakat. Hal ini memicu berbagai spekulasi dan kritik, terutama dari kalangan akademisi, pengamat militer, hingga masyarakat sipil yang menuntut keterbukaan informasi.

Namun, Prasetyo memastikan bahwa mulai hari ini, draf resmi UU TNI sudah bisa diakses oleh publik melalui situs resmi Sekretariat Negara (Setneg). Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjunjung tinggi transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan kebijakan negara.

Meski demikian, tak sedikit pihak yang menilai bahwa proses publikasi draf UU seharusnya bisa dilakukan lebih cepat, mengingat pentingnya substansi dalam UU TNI tersebut, terutama terkait kewenangan dan keterlibatan TNI dalam bidang sipil, perbantuan penanganan terorisme, hingga pengamanan objek vital nasional.

Sebagian pengamat menyebut bahwa keterlambatan publikasi ini justru memperbesar potensi ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses legislasi, apalagi di tengah isu sensitif seputar reformasi sektor pertahanan dan keamanan.

Menanggapi hal tersebut, Prasetyo menyampaikan bahwa pemerintah tidak memiliki niat untuk menyembunyikan isi UU TNI. Ia menegaskan bahwa prosedur administrasi tetap harus dijalankan demi memastikan legalitas dokumen sebelum resmi menjadi bagian dari lembaran negara.

“Ini bukan soal menyembunyikan, tapi memastikan bahwa semua dokumen sah secara hukum dan administrasi sebelum disebarkan,” jelasnya.

Kini, setelah draf tersedia secara daring, masyarakat diharapkan dapat menelaah dan mengkritisi isi UU TNI secara objektif. Pemerintah pun membuka ruang dialog dan diskusi terbuka apabila terdapat masukan yang konstruktif dari publik.

Isu ini kembali mengingatkan pentingnya akses publik terhadap dokumen-dokumen kebijakan strategis, serta perlunya pemerintah menjaga kecepatan dan transparansi dalam proses legislasi, terutama yang menyangkut pertahanan dan keamanan negara.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved