Sumber foto: Google

Isi RUU Kementerian Negara, Kabinet Prabowo Bisa Lebih dari 34 Menteri

Tanggal: 14 Sep 2024 09:52 wib.
Tampang.com | Badan Legislasi (Baleg) DPR RI setuju membawa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, tentang Kementerian Negara (RUU Kementerian Negara) ke Rapat Paripurna, membolehkan presiden menentukan jumlah Kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggara negara.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Penyetujuan ini memberi wewenang kepada presiden untuk menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara. Dengan demikian, Kabinet Prabowo Subianto sebagai figur Presiden Republik Indonesia yang terpilih pada pemilihan umum 2019, berpotensi untuk membentuk kabinet yang memiliki jumlah menteri lebih dari 34 orang.

RUU Kementerian Negara tersebut telah melalui serangkaian pembahasan yang melibatkan berbagai stakeholders terkait untuk memastikan terciptanya regulasi yang sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara. Keberadaan RUU ini menjadi penting mengingat dinamika perkembangan kebutuhan dan tuntutan penyelenggaraan negara yang selalu berubah dari waktu ke waktu. Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, RUU Kementerian Negara ditargetkan tuntas pada periode anggota dewan saat ini.

"Kalau memang sudah selesai, kemudian semuanya sudah dibahas dengan cukup dan baik, insyaallah akan selesai sebelum periode yang akan datang," kata Puan, Selasa (10/9/2024).

Dalam Pasal 1 RUU Kementerian Negara yang direvisi, dijelaskan bahwa kementerian adalah lembaga negara yang mempunyai tugas membantu presiden menyelenggarakan pemerintahan negara. Penjelasan mengenai jumlah kementerian dan tugas-tugasnya akan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang.

Berdasarkan RUU ini, presiden memiliki kewenangan untuk menentukan jumlah kementerian yang dibutuhkan dalam menjalankan pemerintahan negara. Kewenangan ini menjadi strategis dalam menyesuaikan kebutuhan penyelenggaraan negara dengan tuntutan perkembangan zaman.

Dengan adanya aturan ini, Kabinet Prabowo Subianto memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam menentukan struktur kabinet yang dianggap efektif dan efisien dalam menjalankan roda pemerintahan. Hal ini juga sejalan dengan upaya untuk meningkatkan kinerja pemerintahan demi terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik.

Selain itu, penambahan kementerian juga diharapkan dapat memperkuat pembangunan sektor-sektor khusus yang memerlukan perhatian lebih intensif. Dengan demikian, diharapkan penyelenggaraan negara dapat memenuhi tuntutan masyarakat dan mendukung terciptanya pembangunan yang berkelanjutan.

Namun, di sisi lain, penambahan jumlah kementerian juga memunculkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Beberapa pihak mendukung langkah ini dengan alasan adanya kebutuhan nyata akan penambahan kementerian. Namun, ada juga yang menyatakan kekhawatiran terhadap kemungkinan terjadinya pemborosan dalam pengelolaan keuangan negara.

Dengan persetujuan Badan Legislasi DPR RI terhadap RUU Kementerian Negara ini, kabinet Prabowo Subianto berpotensi untuk membentuk kabinet yang lebih besar dari sebelumnya. Hal ini tentunya akan menjadi sorotan dan menjadi diskusi hangat di tengah masyarakat terkait dengan dampak dan manfaat dari penambahan jumlah kementerian tersebut.

Melalui RUU Kementerian Negara, diharapkan keputusan presiden terkait jumlah kementerian dapat lebih responsif dan adaptif terhadap kebutuhan penyelenggaraan negara. Penambahan kementerian diharapkan bisa membawa perubahan positif dalam pelayanan publik dan pembangunan negara secara keseluruhan.

Dalam kesimpulannya, RUU Kementerian Negara merupakan sebuah instrumen yang diharapkan dapat memberikan fleksibilitas kepada pemerintahan untuk menyesuaikan diri dengan kebutuhan zaman. Keberadaannya juga membawa dampak signifikan terhadap pembentukan kabinet dan penyelenggaraan negara di masa mendatang.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved