Ini Soal Setnov yang Bikin Kepala Mlintir
Tanggal: 9 Okt 2017 11:36 wib.
Banyak yang bilang kalau Setya Novanto licin bagai belut. Mungkin pendapat ini ada benarnya. Setidaknya, gegara kelicinannya, tidak sedikit yang tergelincir saat bersinggungan dengan Ketua Umum Golkar ini.
Saking licinnya, sampai-sampai saat mengomentari kasus “Papa Minta Saham”, seorang pakar hukum pidana sekelas Profesor. Romli Atmasasmita pun mengeluarkan pendapat yang bikin otak ini tergelincir dan lepas dari batok kepalanya.
Masih ingat kasus perekaman yang dilakukan Maroef Sjamsoeddin saat ia bertemu dengan Setnov dan Muhammad Riza Chalid di Hotel Ritz Carlton pada 8 Juni 2015?
Menurut Prof. Romli, pihak mana pun tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan terhadap seseorang, tanpa adanya izin dari penegak hukum. (Sumber: Vivanews.co.id)
Ada juga yang menyebut rekaman itu ilegal, misalnya, pengamat ekonom Ichsanudin Noorsy. Katanya, rekaman pembicaraan perihal perpanjangan kontrak PT Freeport dinilai ilegal karena tidak bisa digunakan dalam bisnis.
"Merujuk pada konvensi Jenewa itu ilegal. Karena tidak bisa digunakan dalam praktik bisnis," kata Ichsanudin (Sumber: Metrotvnews.com)
Sejumlah pengamat dan pakar lainnya mengaitkan rekaman yang dikenal sebagai “Papa Minta Pulsa” atau PMS dengan merujuk pada UU No. 11 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dari yang gampang dulu. Maksudnya dari yang paling lucu. Ichsanuddin bilang perekaman itu ilegal karena menurut konvensi Jenewa perbuatan tersebut dilarang dalam praktek bisnis.
Jadi, dalam pandangan Ichsanuddin, Setnov datang ke Hotel Ritz Carlton pada 8 Juni 2015 bersama Riza untuk menemui Maroef itu untuk keperluan bisnis. Kalau begitu, apakah Ketua DPR RI diperbolehkan “berbisnis” seperti yang terungkap dalam rekaman?
Kemudian, Prof Romli mengartikan perekaman yang dilakukan oleh Maroef sebaga bentuk peyadapan. Dan, Maroef tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan terhadap seseorang, tanpa adanya izin dari penegak hukum.
Benarkan pendapat Profesor Romli tersebut?
Transaksi elektronik menurut Pasal 1 poin (benar tidak istilahnya) 7 UU ITE adalah Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
Pertanyaannya, apakah sewaktu merekam Maroef menggunakan dua perangkat elektronik yang ber-transaksi data?
Jawabannya, tidak. Tidak karena menurut kesaksian Maroef, merekam pembicaraan dilakukan hanya dengan sebuah ponsel merek Samsung.
Sementara soal penyadapan dijelaskan dalam Pasal 31 Ayat 1. Dalam pasal tersebut dijelaskan, “Yang dimaksud dengan “intersepsi atau penyadapan” adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.”
Jelas di situ tertulis “transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik” dan “pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi”.
Pertanyaannya, apakah suara yang keluar dari mulut manusia itu termasuk dalam informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik?
Kemudian, apakah suara yang keluar dari mulut Maroef, Setya, dan Riza terhubung ke alat perekam dengan menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel yang dipancarkan oleh gelombang elektromanetis atau radio frekuensi?
Jadi, pertanyaan untuk Prof. Romli sederhana saja, “Apakah menurut Profesor mulut manusia beserta isinya termasuk barang elektronik?”
Sebenarnya, rekaman “Papa Minta Saham” ini mirip dengan rekaman yang dilakukan oleh Rani Juliani dalam kasus Antasari Azhar.
Ketika itu tanpa sepengetahuan Antasari, Rani merekam berbincangannya dengan Antasari di kamar 808 Hotel Grand Mahakam.
Anehnya, saat itu, sekalipun perekaman yang dikakukan oleh Rani tanpa seizin Antasari, namun tidak seorang pun yang menanyakan legalistas rekaman tersebut.
Dan, faktanya, rekaman Rani-Antasari diputar saat gelar persidangan.
Lantas, kenapa rekaman “Papa Minta Saham” disebut ilegal, sementara rekaman hot Rani-Antasari tidak ada yang mempersoalkan?
Apakah dalam rekaman “Papa Minta Saham” terdapat suara Setnov yang membuat banyak orang tergelincir dari kursinya?
Nah, kalau perekaman suara seperti yang dilakukan oleh Maroef disebut sebagai penyadapan, apakah perekaman suara Raisa pun dapat dikatakan sebagai penyadapan?
Kalau benar demikian, sudah semestinya, meski mendapat izin dari yang direkam, dapur rekaman diganti menjadi dapur penyadapan.
Dan kalau Raisa ditanya orang, “Mau kemana?”
Raisa menjawab, “Mau disadap.”