Ini dia, Penjelasan Anies mengenai Gedung yang Melanggar Pergub tentang Sumur Resapan
Tanggal: 12 Apr 2018 15:32 wib.
Tampang.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menepati janjinya yang akan menyampaikan rilis gedung yang menggunakan air tanah tanpa izin. Dirinya menyampaikan, hasil suvei dan audit berkaitan penyediaan sumur resapan, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), dan juga pemanfaatan air tanah yang dilakukan terhadap 80 bangungan-bangunan tinggi berlokasi di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Anies menyampaikan bahwa banyak keserakahan disana.
Anies menuturkan ternyata hanya ada satu dari 77 gedung di jalan Sudirman-Thamrin yang patuh terhadap aturan tentang penggunaan air tanah. Dia menambahkan, banyak fasilitas sumur resapan yang tidak dipenuhi. Hal ini disebut sebagai keserakahan demi meraup keuntungan.
(baca juga: Selasa Besok, Anies akan Umumkan Gedung Pengguna Air Tanah tanpa Izin)
"Pelanggaran yang terjadi bukan karena kebutuhan, tapi pelanggaran karena sifatnya keserakahan," Ujar Anies di Balai Kota, Rabu (11/4).
Anies membandingkan dengan rakyat kecil yang menjadi pedagang kaki lima (PKL) di trotoar yang kemudian melanggar aturan karena kebutuhan. Hal ini berbeda dengan gedung-gedung tinggi yang melanggar aturan karena keserakahan.
"Kita akan bertindak tegas ke semua. Dan pesan yang harus diingat bahwa bukan hanya pelanggaran rakyat kecil yang jadi perhatian, tapi semua yang kuat dan besar," ujar dia.
Lebih jelasnya, dari 77 gedung tinggi yang telah diaudit selama kurun 12-21 Maret 2018, hanya ada 40 gedung yang dilengkapi dengan sumur resapan. Parahnya, hanya satu gedung yang seluruh fasilitas air nya sesuai dengan Pergub Nomor 20 tahun 2013 tentang Sumur Resapan. Anies akan sampaikan dirinya bersama pemerintah provinsi DKI akan mengambil langkah tegas.
"Pemprov DKI ambil langkah tegas mendisiplinkan," kata dia.
Pemprov DKI memberikan batas waktu hingga sebulan kedepan untuk penyelesaian kewajiban-kewajiban yang belum diselesaikan. Bila tidak selesai, Anies akan mencabut izin sertifikat layak fungsi (SLF) gedung-gedung tinggi di Jalan Sudirman-Thamrin tersebut.
"Diberi waktu satu bulan melakukan koreksi untuk perbaikan menaati semua peraturan yang ada, baik peraturan perundangan, perda, maupun pergub," kata dia.
Setelah sebulan berlalu, Anies akan mengevaluasi hasilnya. Lalu, diumumkan ke publik. Bila tidak dipenuhi, konsekuensi yang terjadi adalah SLF dan izin operasional bisa dicabut.
"Karena itu, diberi waktu 30 hari, mereka kemudian akan buat action plan-nya. Tunjukkan saja. Bagi kita, yang penting itu bukan mereka dihukum, yang penting adalah mereka mengubah praktiknya," katanya.
Anies pun memaparkan 37 gedung tinggi di Sudirman-Thamrin yang tidak memiliki sumur resapan. Berikut gedung-gedung tersebut.
1. Gedung Kementerian ESDM
2. Indo Surya Centre
3. SGC (Bangkok Bank)
4. Hotel Sari Pan Pasific
5. Menara Cakrawala
6. Djakarta Theater
7. Sinar Mas Plaza (BII)
8. Wisma Kosgoro
9. Gedung Oil Centre
10. Plaza Permata
11. Indocement
12. Wisma Bumi Putrera.
13. Sudirman Plaza dan Indofood Plaza
14. International Financial Centre 1
15. Mayapada Tower 1
16. Sampoerna Strategic
17. Unika Atmajaya
18. Plaza Bapindo 1
19. Plaza Bapindo 2
20. Dirjen Pajak
21. Sequis Center
22. Menara Sudirman
23. Kementerian Diknas
24. Sultan Residence dan Hotel
25. BRI I
26. BRI II
27. Intiland Tower
28. Hotel Sahid
29. Davinci
30. Wisma Nugra Santana
31. Menara Taspen
32. Menara BNI 46
33. Bawaslu
34. Gedung Jaya
35. Menara Thamrin
36. Kementerian Agama
37. Bank Indonesia