Sumber foto: Detik.com

Heboh Mahfud MD Bilang KPU tidak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada

Tanggal: 8 Jul 2024 14:02 wib.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud Mahmodin mengeluarkan pernyataan keras terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini berawal dari pemecatan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Dalam pernyataannya, Mahfud menyinggung bahwa setiap komisioner KPU kini menggunakan tiga mobil dinas mewah dan menyewa jet untuk keperluan dinas yang dianggap berlebihan. Hal ini kemudian menjadi perhatian serius bagi Mahfud, yang menilai bahwa KPU tidak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia.

Mahfud juga menekankan bahwa penggantian seluruh komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa menunda pilkada yang sudah dijadwalkan pada bulan November mendatang. Dia juga menyoroti bahwa hasil pemilu yang sudah diputus atau dikonfirmasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tidak seharusnya dibatalkan.

Menurut Mahfud, Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dan Pemilihan Legislatif (Pilleg) 2024 yang merupakan hasil kerja KPU saat ini sudah selesai, sah, dan mengikat. Dia juga merujuk pada vonis MK No. 80/PUU-IX/2011 yang memberikan aturan bahwa pengunduran diri komisioner KPU harus diterima oleh lembaga lain tanpa penolakan atau penundaan yang tidak perlu.

Menanggapi pernyataan Mahfud, KPU menyatakan apresiasi terhadap Mahkamah Konstitusi dengan merujuk pada Pasal 1 ayat (7) UU No. 8 Tahun 2015 yang menegaskan KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum. Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa tahapan Pilkada 2024 berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.

Idham juga menanggapi tudingan terkait fasilitas yang dianggap berlebihan, dengan menegaskan bahwa KPU saat ini fokus pada penyelenggaraan Pilkada 2024 dan meningkatkan partisipasi pemilih serta publik. Dia menegaskan bahwa KPU sedang melakukan konsolidasi internal dan eksternal organisasi demi menjaga pelaksanaan Pilkada Serentak Nasional 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan harapan publik.

Pernyataan keras Mahfud terhadap KPU ini menggarisbawahi adanya kritik terhadap transparansi dan akuntabilitas lembaga penyelenggara pemilu. Dalam konteks ini, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan pengelolaan anggaran KPU serta pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan fasilitas yang bersumber dari dana publik. Selain itu, perlunya langkah-langkah konkret untuk memastikan agar KPU dapat kembali menjadi lembaga yang dipercaya oleh masyarakat sebagai penyelenggara pemilu yang adil dan berintegritas.

Dalam situasi yang semakin memanas ini, peran DPR dan pemerintah sebagai pengawas terhadap lembaga penyelenggara pemilu juga menjadi krusial. Diperlukan tindakan nyata untuk memastikan agar KPU dapat kembali menjalankan tugasnya dengan baik tanpa membahayakan integritas, kepercayaan, dan demokrasi di Indonesia.

Terakhir, penanganan kasus ini perlu dilakukan secara profesional dan transparan demi menjaga ketertiban dan keadilan di dalam negeri. Langkah-langkah perbaikan dan penertiban di internal KPU juga perlu didorong agar lembaga ini dapat kembali menjadi garda terdepan dalam menjaga kesucian demokrasi di Indonesia. Semua pihak perlu bersikap bijak dan bertanggung jawab dalam menghadapi permasalahan ini demi kebaikan bersama.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved