Hasyim Asy'ari Diberhentikan dari KPU Usai Kasus Asusila, Berbagai Pihak Memberikan Tanggapan
Tanggal: 5 Jul 2024 11:25 wib.
Hasyim Asy'ari diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua dan anggota KPU setelah dinyatakan bersalah dalam kasus asusila oleh DKPP. Putusan ini dibacakan pada Rabu (3/7), yang menyatakan Hasyim terbukti berhubungan badan dengan seorang anggota PPLN Den Haag, Belanda.
Kasus ini menimbulkan beragam tanggapan dari berbagai pihak. Rumah dinas Hasyim di Kompleks KPU, Jakarta Selatan, terlihat sepi pada Kamis (4/7). Meskipun terlihat sejumlah aktivitas seperti lampu yang menyala, mobil Hyundai Palisade, dan motor terparkir, namun rumah dinas tersebut seringkali dibiarkan kosong. Hal ini dikonfirmasi oleh seorang petugas kompleks yang mengatakan bahwa Hasyim jarang menempati rumah dinasnya.
Di sisi lain, di sekitar rumah Hasyim di Kecamatan Pedurungan, Semarang, tetangga terkejut dengan kasus asusila yang menjeratnya. Warga di sekitar rumahnya tidak menyangka dengan perbuatannya karena menilai hubungan Hasyim dan istrinya terlihat baik-baik saja.
Menurut Dadang, Ketua RT setempat, Hasyim adalah orang yang baik, sopan, dan saleh. Ia menyatakan rasa tidak percaya dengan kasus tersebut, terutama karena kesan baik yang Hasyim berikan dalam kehidupan sehari-hari.
Informasi dari situs KPU menunjukkan bahwa Hasyim memiliki seorang istri bernama Siti Mutmainah dan tiga anak. Keduanya tercatat sebagai akademisi di Universitas Diponegoro, Semarang, di mana Hasyim mengajar di Fakultas Hukum, sementara istrinya di Fakultas Ekonomi. Meskipun demikian, Hasyim sudah tidak mengajar sejak 2022.
Beberapa pihak memberikan komentar terkait kasus Hasyim. Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, menilai bahwa DKPP telah memutus dengan tepat dalam kasus ini. Puan Maharani, Ketua DPR, juga menyayangkan kasus asusila yang menimpa Hasyim, mengatakan hal tersebut seharusnya tidak terjadi. Menurutnya, kejadian ini perlu dievaluasi agar dalam pemilihan anggota KPU ke depan, prosesnya dapat dilakukan dengan ketat.
Tidak hanya pernyataan dari dalam negeri, Wakil Presiden Ma'ruf Amin pun turut menyoroti perbuatan Hasyim. Ia mengatakan bahwa keputusan DKPP memberikan pelajaran penting terkait moral dan integritas.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, juga menyampaikan bahwa Hasyim sudah sering diingatkan untuk menjaga lembaga KPU dengan baik. Ia memberikan peringatan bahwa lembaga ini harus tetap memiliki kredibilitas yang baik di mata publik.
Di sisi lain, Fraksi PKS juga menyatakan kekecewaannya terhadap perbuatan Hasyim. Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, mengaku terkejut dengan tindakan yang dilakukan oleh Hasyim. Ia menegaskan bahwa kepercayaan merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan Pemilu.
Menindaklanjuti putusan DKPP, KPU segera menunjuk Mochamad Afifuddin sebagai pelaksana tugas (plt) Ketua KPU. Mereka bersepakat untuk memberikan mandat kepada Mochamad Afifuddin hingga dipilihnya Ketua KPU secara definitif.
Rapat pleno yang dihadiri oleh 6 komisioner KPU juga menetapkan Iffa Rosita sebagai pengganti Hasyim. Langkah ini diambil tanpa perlu melakukan fit and proper test, karena sudah ada calon anggota yang diurutan setelah Viryan Aziz yang telah meninggal.
Presiden Joko Widodo juga menghormati putusan DKPP dan memastikan bahwa proses Pilkada akan tetap berjalan dengan baik, meski Hasyim diberhentikan dari jabatannya. Ia menekankan bahwa keputusan Presiden masih dalam proses administrasi.