Hasil Dari Aksi Bela Islam 5 Mei 2017
Tanggal: 6 Mei 2017 07:57 wib.
Tanggal 5 Mei 2017 kemarin telah terjadi aksi bela Islam lagi. Dihadiri oleh 3.5 juta umat islam yang menginginkan keadilan atas orang yang menghina ke Al Quran.
Aksi ini dilakukan karena melihat Jaksa Penuntut Umum, memberikan tuntuntan bebas, hanya dengan masa percobaan 2 tahun, jika melakukan penghinaan agama lagi maka akan dilakukan penjara 1 tahun. Tuntutan jaksa terasa aneh, karena hukuman percobaan adalah hak dari hakim, bukan dari penuntut, karena biasanya jaksa penuntut menginginkan hukuman sesuai dengan KUHP.
Oleh karena itu, Gerakan Masyarakat Pengawal Fatwa MUI (GMPF-MUI) merasa perlu melakukan aksi simpatik 55, untuk menjaga netralitas hakim. Hakim adalah wakil Tuhan di dunia, bukan instrumen negara yang bisa mengikuti perintah dari Mahkamah Agung. Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menunjukkan loyalitasnya kepada Jaksa Agung, HM Prasetyo, titipin dari Partai Nasdem. Dulu pada saat kampanye, Joko Widodo berjanji akan menempatkan Jaksa Agung bukan dari pemerintahan, tetapi setelah menjabat, janjinya tidak dilaksanakan. Dengan menempatkan Jaksa Agung dari partai pendukung, hal-hal kriminal yang dilakukan oleh kroni-kroninya bisa diselamatkan (dibaca:dibebaskan).
Harapan ke JPU sudah hilang dengan dibacakan tuntutan percobaan 2 tahun, dagelan lucu penuh sandiwara di 19 kali sidang, ada tuntutan masa percobaan, karena tuntutan masa percobaan adalah wilayah dari hakim.
Harapan terakhir hanya pada hakim yang dipilih oleh Mahkamah Agung. Semua pekerjaan harus dipertanggung jawabkan dunia akherat, kata Mahfud MD. Apalagi untuk jaksa dan hakim, adalah benteng terakhir untuk menentukan keadilan di dunia.
Pada aksi simpatik kemarin telah terjadi beberapa hal:
Pada pukul 14.05 WIB, 12 orang perwakilan atas nama :
1. Prof. Dr. Didin Hafiduddin.
2. Dr. Kapitra Ampera.
3. Nasrulloh Nasution SH.MKn.
4. K. H. Shobri Lubis.
5. Ahmad Doli Kurnia,S. Si, MT.
6. DR. Ahmad Luthfi Fathullah MA.
7. Muhammad Luthfie Hakim SH MH.
8. Heri Aryanto SH MH.
9. K. H. Nazar Haris MBA.
10. Ustaz Bobby Herwibowo Lc.
11. Habib Muhammad Jufri
12. Dr. Syahrial Arief
diterima oleh 4 Pejabat Mahkamah Agung Al :
1. Sekretaris MA, Bp Pujo Harsono
2. Panitera, Bp Made
3. Kabiro Humas, Bp Ridwan Mansyur
4. Panitera Muda Pidana Umum, Bp Suharto,
di Ruang Panitera Lt dasar Gedung Mahkamah Agung RI, adapun tuntutan yang disampaikan :
- Kami mewakili dari GF MUI bahwa keadilan itu adalah benteng dan itu hancur karena adanya diskriminasi. Aksi-aksi yang kami lakukan sebelumya itu tujuannya adalah sama. Kami yakin keadilan pasti ada, kami tidak bermaksud mengganggu proses pengadilan, karena kami kaum Muslim yang mempunyai akhlak.
- Apresiasi yang dalam kepada mahkamah agung beserta jajaran yang telah menerima kami di rumah kami. Kami tau masing-masing sudah mempunyai fungsi, untuk itulah kami datang kesini dengan maksud untuk mengawal perbuatan kekerabatan manusia, dan tidak mengintervensi supaya keadilan sama dimata hukum. Kami mendukung penuh majelis hakim dalam mengambil keputusan agar kasus Basuki Tjahaja Purnama dengan seadil-adilnya.
- Kami ingin majelis hakim memberi keputusan perkara dengan hati nurani dengan semua bukti-bukti dan fakta-fakta.
- Kami menyadari hakim adalah tuhan dimuka bumi, kami bermunajat di masjid Istiqlal agar majelis hakim mengambil keputusan dengan seadil-adilnya tanpa ada yang dizolimi. Kami kesini memberikan spirit dan dukungan dalam mengambil putusan pada kasus Basuki Tjahaja Purnamadengan berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang sudah ada di persidangan. Kami berterima kasih kepada bapak-bapak yang telah menerima kami di sini.
Ada beberapa hal yang akan kami bahas :
Mengapa kami bergerak, karena kami merasakan ada proses yang tidak wajar dan ada yang kurang baik. Kami sangat berharap sebagai benteng terakhir kami rakyat, umat bahwa bapak hakim dapat mengambil keputusan yang adil untuk Masyarakat, rakyat dan umat.
Kami merasa memiliki bahwa negara ini merupakan jiwa raga kami, kami melihat JPU yang menuntut Ahok menyakiti rakyat atau Masyarakat. Kami berharap Mahkamah Agung menjadi tumpuan terakhir dalam proses keadilan.
Dan tanggapan dari Pejabat Mahkamah Agung Al :
1. Sekretaris MA, Bp Pujo Harsono
2. Panitera, Bp Made
3. Kabiro Humas, Bp Ridwan Mansyur
4. Panitera Muda Pidana Umum, Bp Suharto, adalah :
- Kami atas nama Ketua MA akan menerima dengan rasa hormat setinggi-tingginya serta mencatat seluruhnya dan kami bermohon dengan hormat gedung ini punya kita semua dan hasil karya kita semua. Dan Alhamdulillah kita dapat bertemu dengan tokoh-tokoh, dan ulama pada kesempatan kali ini.
- Terima kasih atas pendapat yang bapak sampaikan dan kami sudah mencatat, Kami Mahkamah Agung tidak akan mengintervensi / mencampuri dan juga kita mempunyai kewenangan pengawasan teknis yudisial pengadilan, karena itu merupakan kebebasan hakim. Hakim tidak bisa di intervensi dari manapun dan siapapun. Kami akan catat dan sampaikan kepada pimpinan, bahwa hukum tidak lepas dari sistem sosial, budaya yang dilandasi oleh nilai-nilai utama yang didalamnya ada norma agama, asusila dan lain-lain. Demikian lah yang dapat kami sampaikan apabila ada yang kurang berkenan dalam pertemuan pada kesempatan kali ini.
Pada pukul 14.40 WIB, perwakilan selesai diterima dan bergabung kembali dengan massa aksi lainnya untuk menyampaikan hasil pertemuan.
Jika umat Islam tidak mendapatkan keadilan di dunia, mungkin orang-orang yang melindungi penghina agama, akan merasa kesulitan dalam hidup dan akan merasan hukuman di akherat dengan mempermainkan hukum.