Hamdan Zoelva: Gugatan Tim Hukum AMIN Bukan Soal TSM, Tapi Pelanggaran Konstitusi!

Tanggal: 31 Mar 2024 19:38 wib.
Penasihat Tim Hukum Nasional pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN), Hamdan Zoelva, menegaskan bahwa ada ketidakpahaman di kalangan publik terkait dengan permohonan mereka ke Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, banyak yang menganggap bahwa permohonan tersebut merupakan gugatan atas pelanggaran penyelenggaraan Pilpres 2024 yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Menurut Hamdan Zoelva, permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi tidak berkaitan dengan TSM. Hal ini karena masalah TSM terkait dengan tugas Bawaslu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, sehingga bukan termasuk dalam lingkup permohonan mereka. Poin yang ditekankan adalah bahwa gugatan mereka adalah atas terjadinya pelanggaran pemilu yang juga merupakan pelanggaran terhadap konstitusi. 

 


"Permohonan atau gugatan kami ke Mahkamah Konsitusi (MK) itu harus dipahami bahwa tidak terkait dengan TSM. Ini karena soal tersebut terkait dengan Bawaslu yang diatur dalam UU Pemilu. Jadi tidak masuk ke sana. Permohonan kami adalah gugatan atau permohonan atas terjadinya pelanggaran pemilu sebagai pelanggaran konstitusi. Harap diperhatikan bedanya,’’ kata Hamdan Zoelva.


 

Hamdan Zoelva juga menjelaskan bahwa dalam sidang Mahkamah Konstitusi, THN Amin memohon dua hal. Pertama, permohonan agar pasangan nomor urut 02 didiskualifikasi dan dilakukan pemungutan suara ulang tanpa pasangan tersebut namun dengan keterlibatan pasangan nomor urut 01 dan 03. Kedua, permohonan untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden nomor urut 02, serta memerintahkan untuk mencari pasangan lain yang kemudian mengikuti PSU tanpa kehadiran Gibran.

Ketika ditanya apakah permohonan THN AMIN tersebut berakibat putusan hakim MK melampaui tuntutan (Ultra Petita), Hamdan menjawab bahwa tidak ada persoalan karena MK memiliki kewenangan untuk memutus apa saja, termasuk dalam hal Ultra Petita. Namun, dia juga menekankan bahwa tahapan saat ini dalam sidang MK baru sebatas dalam tahap penyajian dalil dan bukti, sedangkan keputusan akhirnya adalah hakim MK yang akan menentukan.

Hamdan Zoelva juga menyerahkan proses selanjutnya kepada keadilan dan kebijaksanaan hakim MK yang diharapkan memiliki kesadaran akan martabat dan kearifan untuk menjaga konstitusi serta keadilan bagi bangsa. Baginya, isu seperti pengerahan aparat, pemberian bansos yang masif, dan politik uang bukanlah bagian dari gugatan THN AMIN yang sedang diajukan, karena gugatan mereka terkait dengan pelanggaran konstitusi dalam pelaksanaan Pilpres 2024.

“Selanjutnya kami serahkan kepada rasa keadilan dan keinsyafan sanubari kenegarawanan yang ada dalam setiap dada dalam diri para hakim MK itu. Mereka pasti paham dan puya marwah serta kearifan untuk menjaga konstitusi dan keadilan bangsa,’’ tegas Hamdan yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu,” sambungnya.

Dalam konteks hukum konstitusi, seorang presiden dilarang melakukan tindakan yang merugikan atau menguntungkan pihak lain dengan cara melanggar hukum. Oleh karena itu, THN AMIN mengajukan gugatan terkait pelanggaran konstitusi dalam pelaksanaan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. Hamdan Zoelva menegaskan bahwa hal ini harus dipahami dengan jelas oleh masyarakat.

Dari penjelasan Hamdan Zoelva, kita bisa melihat bahwa gugatan THN AMIN tidak sekadar tentang TSM dalam penyelenggaraan Pilpres 2024, melainkan lebih jauh berkaitan dengan aspek konstitusi dan keadilan. Proses hukum yang sedang berjalan ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga integritas dalam pelaksanaan pemilihan umum dan menegakkan prinsip-prinsip konstitusi dalam membangun negara yang demokratis serta berkeadilan. Dengan demikian, upaya untuk menjaga keadilan dalam pesta demokrasi, seperti yang tengah dilakukan oleh THN AMIN, patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya mengokohkan hukum dan konstitusi dalam negara kita.

Dengan demikian, kita sebagai masyarakat dapat memahami bahwa setiap gugatan atau permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi adalah bagian dari upaya untuk memastikan integritas dalam pelaksanaan pemilihan umum dan memastikan bahwa aturan-aturan yang telah ditetapkan, terutama yang berkaitan dengan konstitusi, dijalankan dengan benar dan adil. 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved