Habib Rizieq akan Kooperatif kalau tidak di Jemput Paksa
Tanggal: 1 Jun 2017 15:09 wib.
Tampang.com- Pengacara Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro mengatakan "Habib Rizieq dalam waktu dekat akan pulang ke Indonesia, beliau berjanji akan kooperatif jika pihak kepolisian tidak menjemput paksa habib".Kalau tidak dijemput paksa, Habib akan datang sendiri ke Polda, tapi kalau dijemput paksa, umat tidak terima dan akan datang menyambut habib ke bandara" ujar Sugito kepada Tempo melalui pesan singkatnya.
Sugito menjelaskan bahwa habib Rizieq sudah meninggalkan Indonesia sejak 26 April 2017 untuk menjalankan ibadah umroh dan menyelesaikan disertasi pendidikan doktornya di Malaysia. Pihak kepolisian kemudian baru menerbitkan surat panggilan sebagai saksi kasus chat mesum kepada habib Rizieq setelah habib pergi dari Indonesia. Polisi lantas menaikkan status habib Rizieq sebagai tersangka karena habib dianggap selalu mangkir memenuhi panggilan kepolisian saat akan diperiksa. Menurut Sugito, dengan status tersangka yang diberikan untuk kliennya, maka pihak kepolisian memiliki alasan formal untuk menjadikan habib Rizieq sebagai Daftar Pencarian Orang ( DPO ). Sugiarto lebih lanjut mengatakan lazimnya DPO digunakan untuk alasan mencari orang yang hilang atau untuk mencari orang yang melakukan tindakan kriminal.
"Persoalannya apakah pantas seorang habib Rizieq yang di fitnah oleh orang yang menyebarkan aplikasi WhatsApp yang berisi percakapan pornografi itu ? Kepolisian jelas-jelas ingin menghabisi habib Rizieq dengan menerbitkan DPO itu" Jelas Sugiarto lagi.
lebih jauh Sugito mengatakan bahwa pihak kepolisian memaksakan prosedur hukum dalam upaya menangkap Rizieq Shihab. dengan mengacu pada Perkap 14 tahun 2012 dan Perkaba no 3 tahun 2014, pihak kepolisian saat ini seolah sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menjadikan habib Rizieq Shihab tersangka dan menjadi Daftar Pencarian Orang ( DPO )
'Pihak kepolisian seolah sudah menggelar perkara, sudah melakukan upaya paksa dengan penggeledahan di rumah tetapi tersangka tidak ditemukan, dan sudah diumumkan ke masyarakat. Padahal prosedur ini ditempuh kepolisian semata-mata untuk membangun kesan bahwa Rizieq Shihab adalah orang yang bersalah " ujar Sugito.