Gugatan PHPU Edy Rahmayadi-Hasan Basari Pada Pilkada Sumut Ditolak
Tanggal: 5 Feb 2025 18:37 wib.
Tampang.com | Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri, dalam Pilkada Sumatera Utara 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada paslon nomor urut 1, Bobby Nasution dan Surya, namun dalam pembacaan sela atau dismissal, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan putusan ini dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/2/2025). Ia menegaskan bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya kecurangan atau pelanggaran yang mempengaruhi hasil Pilkada Sumut 2024.
"Mahkamah menilai bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar Suhartoyo dalam sidang.
Selain itu, MK juga menilai bahwa dalil mengenai keterlibatan Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Agus Fatoni, dalam mengupayakan kemenangan Bobby Nasution dan Surya, tidak cukup bukti yang kuat untuk diterima sebagai dasar keputusan.
Edy Rahmayadi dan Hasan Basri sebelumnya mengajukan gugatan ke MK dengan alasan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilkada Sumut 2024. Salah satu poin utama dalam gugatan mereka adalah tuduhan bahwa Pj Gubernur Sumut, Agus Fatoni, berpihak kepada Bobby Nasution dan Surya selama proses pemilihan.
Namun, MK berpendapat bahwa pemohon tidak mampu membuktikan dugaan tersebut secara hukum. Selain itu, selisih suara antara kedua pasangan juga terlalu besar untuk memenuhi syarat pengajuan sengketa hasil pemilihan kepala daerah di MK.
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, gugatan PHPU hanya bisa diproses lebih lanjut jika selisih suara antara pasangan calon tidak lebih dari 0,5% - 2%, tergantung jumlah pemilih di daerah tersebut.
Dalam Pilkada Sumut 2024, Bobby Nasution dan Surya unggul dengan selisih suara lebih dari 5%, sehingga secara hukum gugatan dari Edy Rahmayadi dan Hasan Basri tidak memenuhi ambang batas sengketa hasil pemilu.
Setelah putusan MK ini diumumkan, Bobby Nasution dan Surya menyatakan bahwa mereka menghormati proses hukum dan bersyukur atas keputusan yang telah dibuat MK.
"Kami dari awal percaya pada transparansi dan integritas pemilu ini. Kami bersyukur MK memberikan putusan yang adil," kata Bobby dalam konferensi pers.
Sementara itu, kubu Edy Rahmayadi dan Hasan Basri menyatakan kekecewaan atas keputusan MK. Meski begitu, mereka menyatakan akan menerima putusan tersebut dan tidak akan mengambil langkah hukum lebih lanjut.
"Kami menghormati putusan MK, meskipun tentu saja kami kecewa. Yang terpenting sekarang adalah bagaimana Sumatera Utara bisa tetap maju dan berkembang," ujar Hasan Basri dalam pernyataannya.
Dengan ditolaknya gugatan PHPU oleh MK, maka hasil Pilkada Sumut 2024 yang memenangkan Bobby Nasution dan Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih kini sah dan final. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa tidak ada cukup bukti kecurangan yang dapat membatalkan hasil pemilihan.
Setelah keputusan ini, publik kini menunggu langkah selanjutnya dari Bobby Nasution dan Surya dalam menjalankan pemerintahan di Sumatera Utara selama periode kepemimpinan mereka.