Gibran Rakabuming Akan Ajukan Amicus Curiae di Mahkamah Konstitusi untuk Mendukung Prabowo Subianto
Tanggal: 19 Apr 2024 11:06 wib.
Tim Kampanye Nasional (TKN) secara resmi mengumumkan bahwa mereka telah berhasil menggalang dukungan dari 10,000 pendukung Prabowo-Gibran yang siap menjadi amicus curiae di Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya dari pihak TKN untuk mengamankan hasil pemilu dan melawan tuduhan-tuduhan yang mengganggu proses demokrasi.
Menurut Komandan Tim TKN Golf, Haris Rusli Moti, ajakan ini ditujukan kepada seluruh pendukung dan pemilih pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. Mereka diharapkan untuk turut serta dalam mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan secara massal ke Mahkamah Konstitusi.
"Dalam konteks ini, kami juga mengajak seluruh pendukung dan pemilih pasangan Prabowo-Gibran untuk berpartisipasi dalam mengajukan amicus curiae atau friends of court secara massal ke Mahkamah Konstitusi. Saat ini, ada sekitar 10,000 pendukung dan pemilih Prabowo-Gibran yang siap untuk mengajukan amicus curiae," ungkap Haris pada Kamis (18/4/2024).
Selain itu, Haris juga menegaskan bahwa pihaknya akan menggelar aksi damai yang melibatkan 100,000 pendukung Prabowo-Gibran di depan gedung MK pada Jumat, 19 April 2024 mendatang. Langkah ini diambil sebagai respon terhadap berbagai tuduhan, penghinaan, dan pelecehan yang dialamatkan kepada pemilih pasangan Prabowo-Gibran.
Haris juga menekankan bahwa perolehan suara sebanyak 96,2 juta yang diperoleh oleh pasangan Prabowo-Gibran, merupakan hasil dari proses demokratis yang transparan dan terbuka. Pihaknya juga menolak segala tuduhan dan pelecehan yang menyebutkan bahwa kemenangan pasangan tersebut disebabkan oleh intervensi bantuan sosial.
Langkah TKN dalam mengajak para pendukung untuk menjadi amicus curiae di MK, sebagai bagian dari strategi untuk menguatkan dukungan terhadap pasangan Prabowo-Gibran. Selain itu, keputusan untuk melibatkan harapan ribuan pendukung dalam proses hukum ini juga merupakan bentuk kepedulian terhadap peran masyarakat dalam menciptakan keadilan dan kedamaian di tengah-tengah masyarakat.
Dengan melihat himpunan keseluruhan masyarakat yang bersatu dalam mendukung proses hukum yang transparan, diharapkan MK dapat memperoleh gambaran yang lebih lengkap dan akurat terkait situasi jelang sidang sengketa pemilu. Semakin banyaknya peran serta masyarakat dalam proses hukum juga dapat menjadi bukti kuat bahwa kepentingan publik dipertahankan dengan teguh.
Tidak hanya itu, kehadiran 100,000 pendukung Prabowo-Gibran yang akan hadir dalam aksi damai di depan gedung MK juga menjadi bukti tanggung jawab mereka sebagai warga negara yang memiliki andil dalam menciptakan kedamaian dan ketertiban di negara ini. Langkah ini sekaligus mengingatkan semua pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan tidak mengganggu jalannya proses persidangan.
Dalam situasi yang mendesak seperti ini, partisipasi masyarakat sangat penting dalam menyuarakan kebenaran dan keadilan. Dengan keikutsertaan ribuan pendukung Prabowo-Gibran sebagai amicus curiae di MK, diharapkan MK akan dapat mempertimbangkan pandangan dari berbagai pihak untuk memutuskan sengketa pemilu dengan adil dan tepat.
Harapan akan terciptanya keputusan yang menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran pun diharapkan akan terwujud melalui partisipasi luas dari masyarakat yang turut serta memberikan dukungan moral dan semangat untuk kedamaian dan kemajuan bangsa.
Semakin luasnya partisipasi masyarakat dalam proses hukum juga dapat menjadi pelecut semangat bagi mahkamah untuk mengambil keputusan yang benar, serta meminimalisir kesalahan dan perbedaan pandangan yang mungkin terjadi.
Partisipasi yang luas dari pendukung Prabowo-Gibran dapat menjadi sinyal kuat bahwa kebijakan hukum yang diambil akan mencerminkan harapan masyarakat secara menyeluruh. Partisipasi dalam proses hukum juga merupakan bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam menjaga kedaulatan hukum sebagai fondasi utama dari negara hukum kita.