Fadli Zon Sarankan Jokowi Tak Perlu Keluarkan Perpu Antiterorisme
Tanggal: 14 Mei 2018 21:40 wib.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon berpendapat agar Presiden Joko Widodo tidak perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang soal penanggulangan terorisme atau Perpu Antiterorisme. Sebab, ia mengatakan Revisi Undang-undang Antiterorisme sudah hampir rampung.
"Bahkan pada masa sidang lalu pun sudah bisa disahkan tapi kan pemerintah yang menunda gitu," kata Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (14/05/2018)
Justru ia heran jika pemerintah mengeluarkan Perpu saat RUU itu sedang dalam pembahasan. Karena menurutnya Perpu hanya bisa dikeluarkan dalam keadaan genting dan memaksa.
Menurutnya aksi terror yang terjadi belakangan ini, misalnya di Markas Brimob dan di Surabaya tdaik berkaitan dengan RUU Anti-Terorisme. Ia mengatakan itu merupakan ketidakmampuan petugas dalam menangani keamanan.
"Ini karena ketidakmampuan aparatur dalam menangani keadaan keamanan, jangan mengalihkan isu." Kata Fadli Zon.
Fadli menambahkan bahwa saat ini sebenarnya payung hukum untuk penindakan terorisme tidak sedang kosong, sebab katanya telah ada UU Antiterorisme yang dikeluarkan pada tahun 2003.
"Jadi payung hukum sudah ada, hanya pemerintah menginginkan kewenangan lebih," katanya.
Meskipun demikian, Fadli Zon mempersilakan apabila Jokowi pada akhirnya mengeluarkan Perpu. Sebab hal itu memang kewenangan pemerintah.
"Walaupun tentu kita nanti harus nilai, di DPR pasti ada pro kontra lagi seperti apa Perpu-nya, dan jangan seolah-olah karena gagal mengatasi, undang-undang yang disalahkan, UU anti terorisme itu sudah ada." Ujar Fadli.
Sebelumnya, Jokowi meminta DPR untuk segera mengesahkan RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada masa sidang berikutnya. Menurut Jokowi, pembahasan RUU Terorisme di DPR sudah berlangsung lama, memakan waktu lebih dari dua tahun.
"Ini merupakan sebuah payung hukum yang penting bagi aparat, Polri, untuk bisa menindak tegas dalam pencegahan maupun dalam tindakan," kata Jokowi.
Jokowi menuturkan, jika hingga akhir masa sidang berikutnya, yaitu pada Juni 2018, DPR tak kunjung mengesahkan RUU Terorisme tersebut, pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Perpu Antiterorisme.
"Kalau nantinya di bulan Juni, di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan perpu," katanya.