Fadli: Kebijakan Ketenagakerjaan yang disusun Pemerintah saat ini Kacau Balau

Tanggal: 1 Mei 2018 15:33 wib.
Tampang.com - Kehidupan perburuhan di Indonesia pada masa pemerintahan presiden Joko Widodo semakin suram. Hal ini inti dari pernyataan Fadli Zon dalam refleksi peringatan Hari Buruh tahun 2018. Fadli menjeaskan bahwa pemerintah terus membuat regulasi yang menyerahkan kesempatan kerja di dalam negeri kepada buruh asing, bahkan pekerjaan-pekerjaan kasar.


“Pemerintah terus merilis berbagai aturan yang menyerahkan kesempatan kerja di dalam negeri kepada buruh asing, termasuk untuk pekerjaan-pekerjaan kasar. Selain itu, pemerintah juga selalu menyangkal dan menutup mata atas membanjirnya buruh kasar asal China di Indonesia. Ini membuat kehidupan perburuhan menjadi suram. Celakanya, alih-alih melakukan penegakkan hukum yang tegas dan ketat, pemerintah justru kian melonggarkan aturan tentang tenaga kerja asing," ujarnya melalui rilis yang diterima, Selasa (1/5).


Fadli mencontohkan, sekitar tiga tahun lalu melalui Permenakertrans Nomor 16 Tahun 2015, kewajiban untuk berbahasa Indonesia bagi pekerja asing dihapuskan pemerintah. Bahkan, belum genap setahun peraturan tersebut dirubah kembali menjadi Permenakertrans Nomor 35 Tahun 2015.

"Jika sebelumnya ada ketentuan bahwa setiap satu orang tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh perusahaan harus dibarengi dengan kewajiban merekrut 10 orang tenaga kerja lokal, maka dalam Permenakertrans No. 35/2015, ketentuan itu tidak ada lagi,” tegas wakil Ketua DPR RI ini.

Fadli menambahkan bahwa regulasi yang dibuat pemerintah tersebut bukanlah yang terakhir. Peraturan terbaru yang dinilai juga merugikan pekerja lokal adalah dengan diluncurkannya Perpres Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

“Perpres No. 20/2018, misalnya, secara gegabah telah menghapus ketentuan mengenai IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing). Meskipun Perpres masih mempertahankan ketentuan tentang RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing), namun karena tak ada lagi IMTA, maka tidak ada lagi proses ‘screening’ atau verifikasi terhadap kebutuhan riil tenaga kerja asing,” jelas Fadli yang juga merupakan wakil Ketua Umum Partai Gerindra.

Menurutnya, hal ini akan membuat semua RPTKA ke depannya otomatis disetujui, bahkan seluruh proses menjadi begitu singkat, hanya dua hari. Hal ini menurut Fadli melanggar ketentuan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Masih terkait izin, sesudah menghapus IMTA, Perpres Nomor 20 Tahun 2018 juga membuat perkecualian mengenai kewajiban membuat RPTKA. Pada Pasal 10 ayat (1a), disebutkan bahwa pemegang saham yang menjabat sebagai direksi atau komisaris tidak diwajibkan memiliki RPTKA."

Fadli juga menambahkan bahwa kebijakan mengenai ketenagakerjaan saat ini kacau balau.

“Saya menilai kebijakan ketenagakerjaan yang disusun oleh pemerintahan saat ini kacau balau. Hanya demi mendatangkan dan menyenangkan investor, banyak aturan dilabrak,” jelasnya.

PAN meminta kesejahteraan buruh diperhatikan Pemerintahan Jokowi-JK

Di tempat terpisah, Partai Amanat Nasional (PAN) menggelar konferensi pers untuk memperingati hari Buruh Sedunia hari ini (1/5). Konferensi tersebut bertempat di kantor DPP PAN, Jakarta Selatan. Dalam konferensi pers tersebut, PAN meminta pemerintah memperhatikan kesejahteraan buruh.

"PAN meminta agar kesejahteraan buruh selalu diperhatikan terutama menyangkut kontrak kerja, upah minum, tunjangan, libur, cuti, dan hak-hak lain yang selama ini dituntut," tutur Saleh Partaonan Daulay, Wakil Sekretaris Jenderal PAN.

Saleh pun berharap bahwa pemerintah membuktikan keseriusan dalam memenuhi tuntutan buruh.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved