Emrus Sihombing: MK akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Tanggal: 6 Apr 2024 23:19 wib.
Kubu Prabowo-Gibran dalam Permasalahan

Kubu Prabowo-Gibran diprediksi akan menghadapi masalah serius setelah sengketa pemilihan presiden tahun 2024 berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK). Pengamat politik Emrus Sihombing memprediksi bahwa MK mungkin akan memutuskan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), sesuai dengan gugatan yang diajukan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD terhadap hasil Pilpres 2024 yang dimenangkan oleh Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Pengamat politik Emrus Sihombing menyatakan bahwa hakim konstitusi cenderung mendukung tuntutan pasangan capres-cawapres AMIN dan Ganjar-Mahfud.

Menurutnya, hakim MK tidak hanya melihat dari segi kuantitatif, tetapi juga memperhatikan etika substansi dalam penyelesaian sengketa hasil pilpres. Dia memperkirakan bahwa MK kemungkinan besar akan memerintahkan PSU.

Emrus juga menyatakan bahwa MK dapat menggunakan dua pendekatan dalam memutuskan sengketa Pilpres 2024. Jika MK memilih pendekatan kualitatif, kemungkinan besar mereka akan memutuskan untuk melakukan pemilihan ulang atau bahkan diskualifikasi calon. Namun, jika MK menggunakan pendekatan kuantitatif berdasarkan data fakta yang muncul kepermukaan, maka keputusan MK akan cenderung mendukung hasil yang telah ditetapkan oleh KPU.

Menurut Emrus, keadilan, demokrasi, dan etika hukum harus menjadi pertimbangan utama dalam putusan MK. Dia juga menekankan pentingnya untuk mendengar pendapat para profesor, ilmuwan, dan akademisi dalam menilai kondisi demokrasi di Indonesia, bukan hanya mendengarkan pendapat para politisi pragmatis.

Ketua KPU, Hasyim Asyari, menyatakan bahwa kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud tidak dapat membuktikan adanya kesalahan perhitungan suara Pilpres 2024. Menurutnya, tidak ada selisih suara yang signifikan di berbagai tingkatan TPS yang dapat mengubah hasil pemilihan.

Di sisi lain, anggota tim hukum Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail, berharap agar MK dapat melakukan judicial activism untuk membatalkan hasil Pilpres 2024. Dia berharap MK tidak terikat pada tradisi yang dapat merugikan banyak pihak dan berharap agar MK melakukan pembaharuan hukum untuk memastikan keadilan dalam putusannya.

Selain itu, anggota tim kuasa hukum AMIN, Refly Harun, optimis bahwa MK akan membuka peluang untuk mengabulkan permohonan dari kubu AMIN. Dia menyebutkan bahwa kubu tersebut hanya menunggu kesimpulan dari MK dan yakin bahwa MK tidak akan membuat instrumen baru keputusan jika tidak ada niatan untuk mengabulkan permohonan mereka.

Di sisi lain, anggota tim pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud. Meskipun berbeda pendapat dalam persidangan, Otto menekankan bahwa silaturahmi antara pengacara kubu 01, 02, dan 03 harus tetap terjaga.

Namun, Yusril Ihza Mahendra, anggota tim pembela Prabowo-Gibran, menyatakan ketidakyakinannya terhadap keputusan MK. Menurutnya, kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud tidak mampu membuktikan dugaan kecurangan dalam sidang sengketa di MK. Ia juga menyebutkan bahwa pernyataan empat menteri Jokowi telah membuktikan tidak ada penyalahgunaan bantuan sosial (baksos) seperti yang dituduhkan oleh kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud.

Tim hukum kubu Ganjar Mahfud yakin bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 02, Prabowo-Gibran. Keyakinan tersebut didasarkan pada bukti-bukti yang mereka ajukan dalam sidang MK serta kehadiran para ahli yang mendukung argumennya. Todung Mulia Lubis, ketua tim hukum Ganjar Mahfud, menyatakan keyakinan tersebut pada Sabtu, 6 April 2024. Ia percaya bahwa ada dasar yang kuat untuk mengabulkan permohonan diskualifikasi yang diajukan kubu Ganjar Mahfud.

Todung menjelaskan bahwa keyakinan tersebut tidak hanya berasal dari keyakinan semata, namun juga didasari oleh bukti-bukti yang telah mereka ajukan ke MK. Termasuk di dalamnya adalah putusan-putusan MK sebelumnya mengenai Pilkada di berbagai daerah. Selain itu, kehadiran para ahli Ganjar Mahfud dalam sidang sengketa Pilpres 2024 juga turut menambah keyakinan mereka. Argumentasi, bukti, dan keterangan ahli yang mereka dapatkan, serta yurisprudensi mendukung keyakinan akan dikabulkannya permohonan mereka.

Melalui Todung, mereka berharap MK akan mempertimbangkan semua aspek dalam kasus ini. Selain bukti-bukti yang mereka ajukan, juga argumen-argumen yang mereka sampaikan dalam sidang. Selanjutnya, Kubu Ganjar Mahfud pun yakin bahwa MK akan mengabulkan permohonan mereka untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 02.

Jika MK memutuskan untuk meloloskan Prabowo-Gibran, hal ini dapat menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia. Tindakan diskualifikasi atau pelaksanaan PSU adalah langkah penting untuk memastikan integritas dan keadilan dalam hasil Pilpres 2024.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved