DPR Tolak Wacana Proyek Meikarta jadi Kawasan Ekonomi Khusus
Tanggal: 8 Nov 2017 05:29 wib.
Tampang.com - Wacana menjadikan megaproyek Meikarta yang dibangun oleh Lippo Group masuk dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) terus menuai kecaman dari DPR RI. Dua komisi di DPR RI, yakni Komisi V yang membidangi infrastruktur dan Komisi XI yang membidangi ekonomi dan keuangan negara, menolak usulan yang dikemukakan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim Luhut Binsar Panjaitan tersebut.
Bahkan, hal itu menurut mereka, patut dicurigai sebagai cara untuk memuluskan perizinan. Pasalnya, hingga kini proyek Meikarta masih terkendala izin dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat.
"Kami pasti menolak keras menjadikan kawasan Cikarang-Bekasi sebagai KEK. Patut dicurigai hanya sebagai agenda terselubung dalam rangka memperlancar proyek Meikarta," kata anggota Komisi V DPR RI Nizar Zahro.
Menurut Nizar, saat ini kawasan Cikarang sudah berkembang pesat. "Tanpa dijadikan KEK pun kawasan ini akan terus berkembang karena letak yang strategis dekat dengan Ibukota dan berbagai infrastruktur," jelasnya.
Idealnya, lanjut Nizar, jika ingin membuat KEK baru maka harus menyasar daerah-daerah yang minim infrastruktur dan aksesnya.
"Di situlah lebih dibutuhkan peran pemerintah untuk mendorong pertumbuhan kawasan," tambah politisi Gerindra ini.
Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam turut menegaskan, usulan menjadikan Cikarang-Bekasi yang di dalamnya terdapat proyek kawasan Meikarta adalah sebuah kesalahan besar. Karena peruntukan KEK yang didanai oleh APBN haruslah milik pemerintah, bukan swasta.
"Pastinya, KEK bukan diperuntukkan untuk kepentingan pihak-pihak perusahaan, developer atau pengembang," tegasnya.
Ditambahkan, pengembangan kawasan dalam lahan milik develover adalah tanggung jawab developer. Mulai dari perizinan sampai dengan infrastrukturnya. "Bukan malah pemerintah pakai uang rakyat," tegasnya.
Pria kelahiran Cianjur, Jawa Barat ini menegaskan, priortas APBN hendaknya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.
"Semisal, kebutuhan untuk pembangunan dan perbaikan saluran irigasi pertanian yang saat ini masih sangat kurang, serta rumah sakit kelas 3 di pedesaan.
Politisi Fraksi PKS ini pun menjelaskan, pengembangan kawasan untuk pemukiman, industri dan perkantoran sudah ada regulasinya. "Sehingga swasta tinggal mengikutinya. Fasilitas-fasilitas yang diberikan kepada swasta jangan sampai membebani negara atau rakyat," tegasnya.
Adanya wacana itu, maka, lanjut Ecky, Komisi XI akan memanggil kementerian terkait. "Salah satu yang terkait dalam penetapan KEK adalah Menteri Keuangan dan Bappenas sebagai mitra komisi XI dan sudah sewajarnya kita mempertanyakan hal tersebut sebagai bagian dari tugas kontitusi melakukan pengawasan," terangnya.
Sementara itu, pengamat keuangan negara dan kebijakan publik, Uchok Sky Khadafi, turut menegaskan, usulan Meikarta masuk KEK hanyalah sebuah cara bagaimana bisa mendapatkan izin pembangunan tanpa harus melalui Pemda Jabar melainkan oleh pemerintah pusat.
Rezim Jokowi, ucapnya, inginkan kawasan Cikarang sebagai kawasan ekonomi khusus, menandakan kewenangan perzinan yang biasa ditangani pemerintah daerah, akan langsung oleh Pemerintah Pusat.
"Kemudian dengan demikian, dengan adanya KEK Cikarang, berarti Meikarta seperti perahu melewati banyak pulau. Artinya, dengan Cikarang sebagai kawasan ekonomi khusus," cetusnya.
Selain perizinan, keuntungan lainnya saat menjadi KEK adalah kemudahaan yang berkaitan dengani aspek perpajakan, aspek kepabean, aspek pertanahan, aspek kepemilikan properti bagi orang asing. "Jadi ketika pemerintah rezim Jokowi bekerja sama dengan pengusaha, maka negara ini jadi milik mereka, rakyat hanya dapat sepeda," tambahnya.
Diketahui sebelumnya, Menko Maritim, Luhut Panjaitan berencana memanggil Pemkab Bekasi, Karawang, dan Purwakarta serta Pemprov Jawa Barat untuk mengkoordinasikan pemberian kemudahan izin.
Ia menyatakan, rencana KEK ini dilakukan pasca Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia bertemu dengan Presiden Joko Widodo pada Kamis (26/10). Dalam pertemuan hampir tiga jam yang juga dihadiri CEO Lippo Grup James Riady, Kadin meminta agar pemerintah mengkaji opsi menjadikan wilayah Bekasi, Karawang, dan Purwakarta sebagai KEK.
Jokowi yang menyetujui usulan tersebut kemudian menunjuk Luhut untuk mengkoordinasikan bersamaa Kadin tersebut. Tiga hari kemudian, pada Minggu, 29 Oktober, Luhut menghadiri topping off atau pemasangan atap bangunan dua tower Meikarta di Cikarang, Jawa Barat.
"Setelah itu hari Minggu saya melihat dengan helikopter daerah itu dan saya singgah di salah satu model di Meikarta. Kemudian hari Senin, Deputi III (Bidang Koordinasi Infrastruktur, Ridwan Djamaluddin) saya minta melakukan preliminary dengan Kadin dan instansi terkait," kata Luhut di kantornya.
Luhut mengatakan, dengan adanya KEK, perizinan di daerah tersebut akan dipermudah. Selain itu, 23 kawasan yang terdapat di KEK tersebut akan terhubung dengan adanya berbagai infrastruktur penunjang.
Lalu, selain akan memanggil pimpinan daerah, sejumlah instansi atau kementerian terkait yang bakal dilibatkan antara lain, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Dari hasil rumusan tersebut, ditentukan waktu kajian selama dua pekan.
"Setelah itu tanggal 16 atau 17 November ini kami akan mendengarkan laporannya. Setelah itu kami akan putuskan apakah masih perlu studi lanjutan atau cukup di situ," kata Luhut.