Sumber foto: Google

DPR Tetapkan Prolegnas Prioritas 2025 Tak Ada RUU Perampasan Aset

Tanggal: 21 Nov 2024 14:57 wib.
Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah telah resmi menyepakati 41 revisi dan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Seluruh produk hukum tersebut dijadwalkan akan disahkan pada rapat paripurna DPR yang akan datang.

Pada hari Kamis (14/10/2024), Baleg DPR bersama dengan pemerintah sepakat untuk menetapkan prioritas Prolegnas tahun 2025. Keputusan ini diharapkan dapat mengakselerasi pembentukan produk hukum yang dianggap penting untuk menjawab tuntutan masyarakat dan kebutuhan negara.

RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) hingga revisi UU Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, RUU Perampasan Aset, yang sebelumnya diusulkan untuk masuk dalam Prolegnas, belum masuk dalam daftar Prolegnas 2025.

Namun, yang menarik perhatian adalah ketiadaan RUU perampasan aset yang termasuk dalam Prolegnas 2025. RUU ini sebelumnya menjadi polemik dalam periode sebelumnya. Meski demikian, ketiadaan RUU perampasan aset dalam Prolegnas 2025 menunjukkan adanya pertimbangan yang cermat dari pihak-pihak terkait.

Mengenai hal ini, Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad, menjelaskan bahwa ketiadaan RUU perampasan aset dalam Prolegnas 2025 tidak berarti isu ini diabaikan. "Ketidakhadiran RUU perampasan aset dalam Prolegnas 2025 bukan berarti kita melupakan isu ini. Masih ada banyak tantangan dan revisi yang perlu dilakukan sebelum RUU ini bisa dimasukkan dalam program legislasi nasional," ujar Ahmad.

Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan bahwa Baleg DPR bersama pemerintah perlu melakukan kajian yang mendalam dalam menyusun RUU perampasan aset. Hal ini dilakukan agar RUU tersebut memiliki kejelasan dalam substansi serta memperhatikan berbagai aspek yang terkait, termasuk perlindungan hak-hak masyarakat.

Sementara itu, terkait dengan RUU lain yang masuk dalam Prolegnas 2025, Ketua Baleg DPR, Budi, menegaskan bahwa Baleg akan melakukan segala upaya agar seluruh produk hukum yang ada dalam Prolegnas 2025 dapat segera disahkan. "Kami akan berupaya semaksimal mungkin agar Prolegnas 2025 dapat segera ditindaklanjuti dan disahkan dalam rapat paripurna DPR yang akan datang," ujar Budi.

Proses penyusunan Prolegnas sendiri melibatkan berbagai pihak, baik itu anggota DPR, pemerintah, maupun masyarakat. Melalui Prolegnas 2025, diharapkan regulasi yang dihasilkan dapat memperkuat landasan hukum bagi pembangunan negara serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.

Berdasarkan penetapan Prolegnas 2025, RUU yang masuk dalam daftar prioritas akan segera disusun untuk kemudian dibahas dalam rapat-rapat Baleg DPR. Kesepakatan antara DPR dan pemerintah ini diharapkan dapat mendorong percepatan pembentukan produk hukum yang dianggap penting.

Dengan penetapan Prolegnas 2025, diharapkan legislator dan pemerintah dapat bekerja secara bersama-sama untuk menyusun undang-undang yang relevan, responsif terhadap tuntutan zaman, serta tidak melupakan adanya pengawasan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

Penetapan Prolegnas 2025 ini juga sejalan dengan semangat untuk terus memperbaiki sistem regulasi di Indonesia. Dengan adanya regulasi yang kuat dan jelas, diharapkan akan mendorong investasi, pertumbuhan ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved