Sumber foto: Google

DPR Sepakat RUU MK Dibawa ke Priode 2024-2029

Tanggal: 30 Sep 2024 18:43 wib.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah sepakat untuk membawa revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) ke periode DPR masa bakti 2024-2029. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8, Masa Persidangan I tahun sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Jakarta, Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

RUU MK yang akan dibawa ke periode masa bakti 2024-2029 ini merupakan sebuah langkah penting untuk terus meningkatkan kualitas dan kredibilitas Mahkamah Konstitusi. Dalam konteks ini, ada beberapa hal yang menjadi fokus dalam revisi RUU MK tersebut, di antaranya adalah perbaikan mekanisme pemilihan hakim MK, peningkatan transparansi dan akuntabilitas MK, serta penguatan peran MK dalam menjaga tegaknya konstitusi dan supremasi hukum di Indonesia.

Menurut Ketua DPR RI, RUU MK ini mendapat dukungan dari berbagai fraksi di DPR, yang melihat pentingnya meningkatkan peran Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penegak konstitusi di Indonesia. Para anggota DPR sepakat bahwa revisi RUU MK perlu dilakukan secara komprehensif, dengan memperhatikan berbagai aspek yang menjadi perhatian masyarakat terkait dengan kinerja dan peran MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Salah satu poin penting dalam revisi RUU MK tersebut adalah terkait dengan mekanisme pemilihan hakim MK. Adanya isu-isu terkait dengan kredibilitas dan independensi hakim MK belakangan ini menuntut adanya perbaikan dalam proses seleksi dan penunjukan hakim MK. Oleh karena itu, dalam revisi RUU MK ini diharapkan dapat menemukan mekanisme yang lebih transparan dan akuntabel dalam pemilihan hakim MK, sehingga dapat memastikan bahwa hakim MK yang terpilih benar-benar memiliki kualifikasi yang sesuai dan independen dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Selain itu, juga diperlukan peningkatan transparansi dan akuntabilitas MK sebagai lembaga penegak konstitusi. Terbuka dan akuntabelnya proses pengambilan keputusan serta tindakan yang dilakukan oleh MK akan membantu meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga ini. Dengan revisi RUU MK, diharapkan akan diatur lebih jelas mengenai tata cara pengambilan keputusan di MK, serta mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban kerja MK kepada masyarakat.

Terakhir, ada pula upaya untuk memperkuat peran MK dalam menjaga tegaknya konstitusi dan supremasi hukum di Indonesia. Dengan perubahan dan penambahan ketentuan-ketentuan yang sesuai, diharapkan MK dapat lebih efektif dalam menyelesaikan sengketa konstitusi dan menjaga tegaknya supremasi hukum di Indonesia.

Kesepakatan DPR RI untuk membawa revisi RUU MK ke periode 2024-2029 ini merupakan langkah awal dalam upaya pembenahan sistem peradilan konstitusi di Indonesia. Dengan dukungan dari berbagai fraksi di DPR, diharapkan revisi ini dapat segera diselesaikan dan diimplementasikan untuk meningkatkan kualitas dan kredibilitas Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penegak konstitusi di Indonesia.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved