Divonis 7 Tahun Penjara, Fredrich Yunadi: Hari ini Hari Kematian Advokat

Tanggal: 29 Jun 2018 09:16 wib.
Divonis 7 Tahun Penjara, Fredrich Yunadi: Hari ini Hari Kematian Advokat

Majelis Hakim menyatakan Fredrich Yunadi bersalah terkait masalah merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik dengan tersangka Setya Novanto. Oleh sebab itu, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda 500 juta kepada Fredrich Yunadi. Persidangan tersebut dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (28/6/2018).

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Fredrich Yunadi mengatakan bahwa putusan itu merupakan sebuah kematian bagi Advokat.

"Saya menyatakan, hari ini tanggal 28 Juni 2018, dan saya akan bicarakan dengan teman-teman di Peradi ataupun advokat lainnya, bahwa hari ini adalah hari abu-abu atau kematiannya advokasi," ujar Fredrich.

Fredrich Yunadi beranggapan, bahwa hal yang disampaikan oleh Majelis Hakim selama persidangan berlangsung adalah pengulangan dari apa yang telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum sebelumnya.

"Saya bisa membuktikan apa yang disampaikan oleh Majelis Hakim adalah 100% apa yang telah disampaikan oleh jaksa," kata Fredrich.

Fredrich Yunadi juga mengkritik pernyataan hakim yang menyebutkan bahwa sistem hukum di Indonesia menganut sistem Anglosaxon.

"Juga, tadi hakim mengakui sendiri kan, bahwa mereka itu melakukan tindakan inkonstitusional sama dengan jaksa, karena mereka menyatakan Indonesia menganut sistem Anglosaxon," kata Fredrich.

Mengenai dengan banding, Fredrich Yunadi mengungkapkan bahwa dirinya akan menempuh jalur hukum berikutnya, yakni mengajukan banding.

 

 

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved