Divonis 15 Tahun Penjara, Novanto Pikir-Pikir untuk Banding

Tanggal: 24 Apr 2018 17:45 wib.
Divonis 15 Tahun Penjara, Novanto Pikir-Pikir untuk Banding

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 15 Tahun penjara dan Rp. 500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik (e-KTP) Setya Novanto.

Hakim menilai bahwa mantan ketua DPR RI Setya Novanto terbukti secara sah menguntungkan diri sendiri, merugikan keuangan negara, menyalahgunakan wewenang, dan melakukan korupsi bersama-sama pihak lain dalam proyek e-KTP.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap Setya Novanto lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsidair enam bulan kurungan.
 

Menganggapi vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan hakim pada dirinya, maka Setya Novanto menyampaikan bahwa dirinya bersama kuasa hukum akan berpikir dulu apakah banding atau tidak.

"Tanpa mengurangi rasa hormat, setelah saya konsultasi dengan kuasa hukum dan keluarga, kami akan pikir-pikir dulu," kata Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Usai Setya Novanto bersama kuasa hukum menyampaikan bahwa akan pikir-pikir dulu tentang langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh, maka Ketua Majelis Hakim Yanto menyikapi dengan pernyataan:

"Satu minggu pikir-pikir dan apabila tidak tentukan sikap maka akan menerima putusan tersebut. Sehingga putusan belum kekuatan hukum tetap, karena masih pikir-pikir," ucap Yanto yang didampingi Emilia Djajasubagia, Anwar, Ansyori Syarifudin, dan Franky Tambuwun.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved