Ditersangkakan oleh Polisi Karena Cuitan Sarkastik, ADP: Tidak Melanggar Pasal!

Tanggal: 29 Nov 2017 11:57 wib.
Tampang - Buntut cuitan Ahmad Dhani Prasetyo (ADP) tentang penista agama, dirinya ditetapkan tersangka oleh pihak penyidik Polres Jakara Selatan. Kasus yang membuatnya sebagai tersangka dimulai saat BTP Network, yang merupakan relawan relawan Basuki Tjahja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membenarkan penetapan ADP sebagai tersangka.

 


“Iya betul (ADP jadi tersangka) di Polres Jaksel” ujar Argo.


 

Menanggapi hal ini, ADP kembali memberikan cuitan atas tanggapan status tersangkanya oleh Kepolisian. Dalam cuitan ADP, dirinya menyatakan bahwa pihak kepolisian masih ragu-ragu menyebutnya sebagai ujaran kebencian.

Selain itu, ADP pun mempertanyakan logika polisi dalam penetapannya sebagai tersangka. Dengan mencoba menganalisa pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A ayat 2, ADP heran klausul mana yang akhirnya dijadikan landasan penetapannya sebagai tersangka. Bahkan, ADP menyimpulkan bahwa bila hal ini merupakan konteks politik murni, dirinya tidak gentar untuk siap selesaikan itu semua. Berikut cuitan lengkap ADP.

Dalam Pers Rilis Polisi, mereka Menyebut Twit saya sebagai Twit SARKASTIK

Rupanya Polisi masih ragu ragu menyebut ini adalah UJARAN KEBENCIAN

KARENA DI DALAM UNDANG UNDANG , BAHASA SARKASTIK TIDAK MELANGGAR PASAL. KALI INI POLISI TIDAK SOK TAU SOAL PIDANA, Karena memang mereka bukan ahli nya.

Ini semua Gara gara Twit saya yang Isi nya sbb…

PARA PEMBELA PENISTA AGAMA ADALAH BAJINGAN YANG PERLU DI LUDAHI MUKA NYA

Ini menurut Polisi Jak Sel di duga melanggar

“MENYEBABKAN INFORMASI YANG DITUJUKAN UNTUK MENIMBULKAN RASA KEBENCIAN ATAU PERMUSUHAN INDIVIDU ATAU KELOMPOK MASYARAKAT TERTENTU BERDASARKAN SUKU AGAMA RAS DAN ANTAR GOLONGAN” (Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2)

Pertanyaan AKAL SEHAT


SUKU mana yang di HINA?
RAS mana yg di HINA?
AGAMA apa yang di HINA?
GOLONGAN mana yg di HINA?


GOLONGAN PARA PEMBELA PENISTA AGAMA kah ?

APAKAH PARA PEMBELA PENISTA AGAMA ITU adalah sebuah GOLONGAN???

SUDAH SINTING!

PENISTA AGAMA ADALAH PELAKU KRIMINAL

OTOMATIS

SIAPAPUN PEMBELA NYA

TIDAK WAJIB DI BELA

BAHKAN OLEH POLISI SEKALIPUN.

ATAU MEREKA SAMA SAMA PEMBELA PENISTA AGAMA?

Masa Polisi Bela Penista Agama?

Gak mungkin ah.

Ini kan sama dengan statement:

PEMBELA KORUPTOR WAJIB DI GANTUNG LEHER NYA

PEMBELA PENGEDAR NARKOBA WAJIB DI BUANG DI LAUT

PEMBELA PEMERKOSA WAJIB DI BAKAR

MEREKA SEMUA TURUT SERTA DALAM MEMBANTU TINDAK PIDANA

Anyway,

KITA SEMUA TAU INI KASUS POLITIK

MEREKA TAKUT SAYA IKUT REUNI 212 ?

SEPERTI KEJADIAN SAYA DI AMANKAN 2 TAHUN LALU.

REZIM PANIK TAKUT GAK DUA PERIODE

SAYA ADALAH PENULIS LIRIK LAGU TERKENAL DI INDONESIA

BAHASA SARKASTIK SERING SAYA GUNAKAN DALAM LAGU LAGU DEWA19

Ingat….

INGIN KUBUNUH PACARMU SAAT DIA PELUK TUBUH INDAHMU, LAGU CEMBURU*

Atau Lirik Lagu Indonesia lain

INGIN KU CONGKEL BOLA MATA MU YANG INDAH

Well…

KALO INI MEMANG MURNI POLITIK

AYO KITA SELESAIKAN!!!

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved