Ditemukan Pembiayaan Pencitraan Presiden Jokowi Menggunakan Uang Rakyat, APBN 2018
Tanggal: 23 Apr 2018 01:07 wib.
Pemerintah saat ini senang sekali berhubungan langsung dengan rakyat, terutama rakyat kecil. Sudah beberapa kali Presiden Joko Widodo melakukan kontak langsung kepada rakyat, seperti pembagian sembako dengan kupon beberapa hari lalu.
Ternyata setelah ditulusuri, pembagian sembako itu dibiayai oleh negara diambil dari APBN 2018. Mengapa pembagian sembako hanya diberikan pada saat presiden keliling Indonesia saja? Mengapa tidak dijadikan sebuat Perpres, sehingga dilakukan oleh pegawai negeri diseluruh Indonesia, tentang pembagian sembako, bukan dengan pembagian bersamaan dengan Presiden Joko Widodo bertemu rakyat?
Jika pengumuman kenaikan-kenaikan kebutuhan rakyat, mulai dari BBM, listrik, gas elpiji dan kebutuhan lainnya, dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Sedangkan pembagian sembako dan sertifikat dilakukan oleh Presiden? kerjanya para menteri apa saja?
Ditemukan data pengadaan pembagian di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Keuangan Republik Indonesia (www.lpse.kemenkeu.go.id) di halaman:
https://www.lpse.kemenkeu.go.id/eproc4/lelang/23246011/pengumumanlelang
Bawaslu telah memperingatkan Presiden Joko Widodo untuk menghentikan bagi-bagi sembako pada saat kunjungan kerja, karena tidak semua rakyat miskin dan membutuhkan sembako. Hal ini bisa memicu prasangka bahwa presiden telah memulai kampanye dan menggunakan uang rakyat.
Menurut Bawaslu, kunjungan presiden cukup dengan memberikan informasi tentang apa yang telah dilakukan, bukan dengan bagi-bagi sembako dari uang APBN 2018.
Bukti-bukti pemberian sembako pada saat kunjungan presiden:
Hal ini sudah dibenarkan oleh Moeldoko, Kepala Staff Kepresiden RI.
Jika presiden sudah mulai kampanye dan menggunakan APBN 2018, kemungkinan presiden akan menang, dengan APBN yang sangat besar, pembagian sembako akan dalam jumlah besar. Hal ini baru dilakukan oleh presiden pada saat ini, sebelumnya SBY juga pernah mengeluarkan Perpres tentang Bantuan Tunai Langsung (BLT) pada saat akhir jabatan presiden periode pertamanya.
Jika hal ini dilakukan oleh presiden menjelang pemilihan presiden, maka akan menjadi preseden buruk untuk pilres selanjutnya.