Dinyatakan BMS (Belum Memenuhi Syarat) Oleh KPU Sumut, JR Saragih Meneteskan Air Mata
Tanggal: 13 Feb 2018 14:07 wib.
Pertarungan pilkada serentak di beberapa daerah di Indonesia sudah di depan mata. Tinggal hitungan bulan, pertarungan politik yang semakin sengit sedang bergulir. Mulai dari pencarian bakal calon hingga kemantapan partai mengusung jagoannya untuk bertarung merebut kursi kepala daerah seperti bupati wakil bupati, walikota wakil walikota, ataupun gubernur dan wakil gubernur.
Jika di level nasional Pilgub Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat yang paling banyak menjadi pembahasan media, ternyata Pilgub Sumatera Utara juga tidak kalah menarik.
Pasalnya penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara 2018 telah usai. Namun, satu pasangan Cagub dan Cawagub yang tidak lolos yakni pasangan JR Saragih-Ance karena dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) oleh KPU karena legalisir Ijazah dianggap tidak sah.
Dikabarkan dua pasangan Cagub Cawagub Sumut yang lolos yakni pasangan Edy Rahmayadi – Musa Rajekshah dan Djarot – Sihar.
“Setelah rapat Pleno maka, pada Pilgub 2018, ditetapkan dua pasang Calon gubernur Sumut yaitu Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan Djarot-Sihar,” ujarnya ketua KPU Sumut sembari menutup rapat pleno terbuka.
JR Saragih didampingi Ance langsung memberi pernyataan klarifikasi yang dinyatakan BMS oleh KPU.
JR menunjukkan semua bukti baik dari Ijazah Asli, Legalisir Ijazah, surat putusan dari Mahkamah agung tentang menyatakan ijazah tersebut asli, surat pernyataan dari kepala Dinas DKI Jakarta.
JR Saragih, meneteskan air mata sambil mengatakan “Dua juta pendukung JR -Ance menangis, kami akan membuat gugatan. Saya sudah menunjukkan semua bukti Ijazah, dan pengesahan dari Mahkamah agung, dan kepala Dinas DKI Jakarta,” ungkapnya sembari mengelap air matanya yang jatuh.
JR Saragih tidak menerima keputusan KPU tersebut karena pasalnya ijazahnya tersebut juga telah meloloskan dirinya menjadi Bupati Simalungun selama 2 periode. Sehingga JR Saragih dan pihaknya akan melakukan gugatan.
“Masih ada waktu tiga hari, untuk membuat gugatan, kami akan memanfaatkan waktu itu untuk menyiapkan semua berkas. Kalau ijazah ini belum memenuhi syarat dan legalisir juga, kenapa saya lulus dua periode menjadi Bupati Simalungun,” tambahnya.